16 February 2024 17:28
Dua warga ditangkap polisi buntut aksinya membakar belasan tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Keduanya masih diperiksa Satreskrim Polres Bima.
Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo mengungkapkan kedua orang berinisial AB dan YN merupakan warga Parado Kabupaten Bima. Keduanya hingga kini masih diamankan di Mapolres Bima untuk diperiksa lebih lanjut terkait dengan peran mereka saat merusak belasan TPS pada sejumlah desa di kecamatan paling selatan di Kabupaten Bima tersebut.
Baca Juga:
KPU Ajak Masyarakat Kawal Penghitungan Suara di TPS Masing-Masing |