15 November 2024 10:37
Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir lebih dari 10.000 akun bank yang terkait dengan aktivitas judi online (judol). Langkah tersebut diambil menyusul prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas praktik perjudian online di Indonesia.
OJK mengungkapkan kerja sama dilakukan dengan sejumlah bank untuk memblokir rekening terafiliasi. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, pihaknya meminta perbankan tidak hanya memblokir akun yang terbukti terlibat, tetapi juga seluruh rekening dalam satu Customer Identification File (CIF) untuk mencegah potensi penyalahgunaan lebih luas.
BACA : Prabowo Minta Masalah Judol Dituntaskan dengan Tegas |
Langkah tersebut diikuti dengan proses pendalaman dan penilaian menyeluruh terhadap pemilik rekening, termasuk identifikasi sejumlah akun lain yang dimiliki oleh nasabah terkait. Dengan pendekatan ini, jumlah rekening yang diblokir berpotensi terus meningkat melampaui angka awal 10.000 akun.
“Pendalaman terhadap rekening dan pemilik rekeningnya untuk melakukan assesment yang menyeluruh. Pada akhirnya, jumlah rekening yang diblokir lebih banyak daripada jumlah semula yang 10.000 itu,” ujar Mahendra, dikutip pada Jumat, 15 November 2024.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)