17 October 2023 15:56
Gugatan soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun diterima sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak batas usia diturunkan ke 35 tahun. Salah satu pertimbangan MK adalah mayoritas pembahasan sepakat 40 tahun lebih matang secara kepemimpinan, fisik maupun pikiran. Hal ini tercantum dalam Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008. Selain itu, soal batas usia merupakan kewenangan pembentuk undang-undang yakni DPR.
Namun, MK memperbolehkan calon berusia di bawah 40 tahun dengan syarat pernah dan sedang menjadi kepala daerah melenggang ke pemilihan presiden 2024. Pertimbangannya, kepala daerah memiliki kesempatan yang sama dalam pemilu presiden dan wakil presiden serta kepala daerah dinilai sudah mendapatkan legitimasi dari rakyat sebab telah melalui proses pemilihan secara langsung.
Keputusan ini dinilai memberikan 'karpet merah' untuk putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan berpotensi untuk mengubah peta politik pemilu 2024. Gibran bisa saja dipasangkan dengan Ganjar Pranowo atau Prabowo Subianto.
Namun selama ini lebih dikaitkan dengan Prabowo Subianto usai Gibran mengaku diminta menjadi pendamping Ketua Umum Partai Gerindra tersebut. Gibran pun tidak pernah tegas mengatakan menolak permintaan Prabowo tersebut.
Di sisi lain, PDIP pun tidak menutup kemungkinan Gibran menjadi cawaspres Ganjar.
Gibran yang saat ini memenuhi syarat untuk maju dalam pemilihan umum berpotensi mengubah peta politik yang saat ini sudah terbentuk. Mungkinkah Gibran yang merupakan kader PDIP mendukung calon presiden yang berasal dari partai lain? Apakah ada campur tangan ayahnya yang merupakan presiden mendorong Gibran untuk menjadi wakil presiden?
Yang jelas tanggal pendaftaran capres-cawapres semakin dekat yakni 19-25 Oktober 2023. Dalam kurun waktu itulah pertanyaan itu akan terjawab, apakah Gibran akan menjadi cawapres atau tidak.