19 October 2023 22:49
Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy tetap divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Selain menolak banding Mario Dandy, hakim juga meminta Mario Dandy tetap harus membayar restitusi sebesar Rp25 miliar kepada David Ozora. Putusan ini menguatkan vonis sebelumnya yang diketok Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mario Dandy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap korban.
Nasib yang sama juga dialami terpidana lainnya, yakni Shane Lukas. Majelis hakim juga menolak banding Shane Lukas, sehingga Shane Lukas tetap harus dihukum penjara selama lima tahun.
Sidang banding ini tidak dihadiri oleh Mario Dandy maupun Shane Lukas. Atas vonis tersebut, pengacara Mario Dandy mengaku akan pikir-pikir untuk melanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung.