NEWSTICKER

Tag Result: sidang mario dandy

Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara

Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara

Nasional • 2 months ago

Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy tetap divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Selain menolak banding Mario Dandy, hakim juga meminta Mario Dandy tetap harus membayar restitusi sebesar Rp25 miliar kepada David Ozora. Putusan ini menguatkan vonis sebelumnya yang diketok Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mario Dandy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap korban.

Nasib yang sama juga dialami terpidana lainnya, yakni Shane Lukas. Majelis hakim juga menolak banding Shane Lukas, sehingga Shane Lukas tetap harus dihukum penjara selama lima tahun.

Sidang banding ini tidak dihadiri oleh Mario Dandy maupun Shane Lukas. Atas vonis tersebut, pengacara Mario Dandy mengaku akan pikir-pikir untuk melanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung.

Hadapi Banding, Kuasa Hukum David Ozora Kantongi Fakta Baru

Hadapi Banding, Kuasa Hukum David Ozora Kantongi Fakta Baru

Nasional • 3 months ago

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengungkap ada berkas yang terlambat diserahkan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan. Keterlambatan terjadi akibat PPA menyerahkan berkas tersebut ke Polres Jakarta Selatan terlebih dahulu.

"Saat itu ternyata dari PPA malah menyerahkan ke Polres Jakarta Selatan dulu, lalu dari Polres harus diserahkan lagi ke Polda, dari Polda harus ke jaksa, dari jaksa ke pengadilan," ungkap kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini.

Berkas yang dimaksud adalah hasil asesmen psikologi David Ozora yang mengungkap bahwa imbas penganiayaan Mario Dandy, kini David memiliki sifat layaknya anak berusia lima tahun. 

Berkas ini nantinya akan diserahkan sebagai fakta baru apabila Mario dan Shane mengajukan banding.

"Karena sudah dinyatakan banding dari Shane, maka berkas itu tentu akan diserahkan juga oleh jaksa penuntut umum dalam proses banding nanti," ungkap Mellisa.

"Di situ juga terlihat bagaimana kondisi psikologis David terkini. Saya rasa itu akan memperkuat atau malah hukumannya akan bertambah," lanjutnya.

Dalam kasus ini, Mario Dandy dan Lukas Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menjadi terdakwa atas penganiayaan terhadap David. Mario divonis 12 tahun penjara, sedangkan Shane divonis lima tahun penjara.

Kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Asep Iriawan: Vonis Kasus Penganiayaan Seperti Mario Belum Pernah Terjadi

Asep Iriawan: Vonis Kasus Penganiayaan Seperti Mario Belum Pernah Terjadi

Nasional • 3 months ago

Jakarta: Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis maksimal Mario Dandy Satriyo dengan hukuman 12 tahun penjara, Kamis, 7 September 2023. Mario Dandy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora.

Alimin juga mengatakan Mario Dandy harus membayar restitusi kepada David Rp25,1 miliar. Kemudian satu unit mobil Rubicon B 2571 PBP tahun 2013 warna hitam milik Mario dijual di muka umum dengan dilelang.
 
Dalam kasus penganiayaan, vonis terhadap Mario Dandy menurut pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan sangat jarang terjadi. Bahkan sepengetahuan Asep belum pernah ada kasus penganiayaan dilakukan remaja divonis maksimal.
 
“Perkara penganiayaan boleh dikatakan agak jarang sepengetahuan saya. Jarang divonis maksimal apa lagi pelakunya masih remaja, kalau 12 tahun boleh dikatakan tidak ada,” jelas Kang Asep dalam dialog di Metro TV.

Ayah David Ingin Mario dan Shane Diberi Hukuman Tambahan

Ayah David Ingin Mario dan Shane Diberi Hukuman Tambahan

Nasional • 3 months ago

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menghadiri sidang vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023. Jonathan berharap terdakwa diberi hukuman tambahan, jika tidak bisa memenuhi hukuman restitusi tersebut. 

"Kalau tidak memenuhi restitusi, tentu saja ada hukuman tambahan, sebenarnya kita mau kawal saja," kata Jonathan.

Dalam kasus ini, Mario Dandy dan Lukas Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menjadi terdakwa atas penganiayaan terhadap David. Mario dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Shane dituntut lima tahun penjara.

Kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ayah David Hadir di Sidang Vonis Mario dan Shane

Ayah David Hadir di Sidang Vonis Mario dan Shane

Nasional • 3 months ago

Jonathan Latumahina, ayah David Ozora ikut menyaksikan langsung sidang pembacaan vonis Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Jonathan Latumahina tiba di PN Jaksel didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Sidangf kali ini akan memutus kasus penganiayaan David Ozora dengan dua terdakwa yaitu Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.

Mario dituntut 12 penjara oleh JPU dan Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara. Pihak keluarga David juga menuntut restitusi sebesar Rp120 miliar, namun pihak Mario dan Ayah Mario menolak membayar restitusi dengan jumlah tersebut dan bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuannya. 

Fact Check: Menanti Vonis Mario si Penganiaya David

Fact Check: Menanti Vonis Mario si Penganiaya David

Nasional • 3 months ago

Sidang vonis dua terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas berlangsung, Kamis (7/9/2023). Mario dituntut 12 tahun penjara karena diyakini Jaksa bersama-sama terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang lakukan dengan rencana. 

Perjalanan kasus:

- Penganiayaan terjadi 20 Februari 2023.
- AG menadu kepada Mario diperlakukan tidak baik oleh David.
- Mario menendang dan memukuli David.
- Peran Shane merekam kejadian dan provokasi.
- 22 Februari 2023 Mario dan Shane menjadi tersangka dan ditahan.
- Berkas dinyatakan lengkap 24 Mei 2023.
- AG divonis hukuman 3,5 tahun penjara pada April 2023.
- Sidang prdana Mario dan Shane digelar 6 juni 2023.
- Sidang tuntutan digelar 5 Agustus 2023.

Sorotan Sidang:

- Mario dituntut 2 tahun penjara dan restitusi Rp20 miliar atau 7 tahun penjara.
- Mario tidak mengajukan eksepsi.
- Mario sempat ditegur hakim mengenai sikap dan kesopanan.
- Keluarga Mario tidak hadir dalam sidang dan tidak membayar restitusi.

Pengacara Nilai Vonis Shane Lukas Tak Berdasarkan Fakta Hukum

Pengacara Nilai Vonis Shane Lukas Tak Berdasarkan Fakta Hukum

Nasional • 3 months ago

Kuasa hukum Shane Lukas mengaku sangat kecewa dan menyayangkan dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman lima tahun atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Ia menilai putusan itu tidak berkeadilan dan tidak sesuai fakta-fakta yang diungkap di persidangan. 

"Kami sangat kecewa dengan putusan majelis hakim yang tidak berdasarkan fakta-fakta hukum," ungkap Kuasa Hukum Shane Lukas, Happy Sihombing di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.

Happy Sihombing menilai hakim tidak mempertimbangkan fakta bahwa Shane sudah berusaha mencegah terdakwa lainnya, Mario Dandy Satriyo, menganiaya David lebih lanjut. Tindakan itu dinilai penting dan sangat meringankan Shane.

"Tadi ada fakta yang meringankan, kalo Shane tidak menghalau (Mario Dandy) bisa terjadi hal yang lebih buruk," ungkap Happy Sihombing.

Pihak keluarga membandingkan vonis Shane dengan kasus Bharada E. Di mana Bharada E tidak mendapatkan hukuman seberat Shane Lukas, padahal Shane turut mencegah perbuatan Mario Dandy melakukan tindakan yang lebih buruk.

Sebelumnya hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap Shane Lukas karena melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. Shane Lukas divonis lima tahun penjara. 

Alimin mengatakan Shane terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Dia turut serta melakukan penganiayaan berat yang direncanakan lebih dulu.

Dalam kasus ini, Shane dan Mario Dandy Satriyo menjadi terdakwa atas penganiayaan terhadap David. Shane dituntut lima tahun penjara sedangkan Mario dituntut 12 tahun penjara.

Selain itu, Shane dan Mario dituntut membayar restitusi sekitar Rp120 miliar. Jika Shane tidak membayar restitusi, maka diganti pidana penjara enam bulan. Sementara bila Mario tidak membayar restitusi, diganti dengan pidana penjara tujuh tahun.

Kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Mario Dandy Divonis Penjara 12 Tahun

Mario Dandy Divonis Penjara 12 Tahun

Nasional • 3 months ago

Keluarga Nilai Vonis Shane Lukas Tak Adil

Keluarga Nilai Vonis Shane Lukas Tak Adil

Nasional • 3 months ago

Shane Lukas Banding Vonis 5 Tahun Penjara

Shane Lukas Banding Vonis 5 Tahun Penjara

Nasional • 3 months ago

Divonis 5 Tahun Bui, Shane Lukas Ajukan Banding

Divonis 5 Tahun Bui, Shane Lukas Ajukan Banding

Nasional • 3 months ago

Jakarta: Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan merespons putusan terhadap dirinya. Shane divonis penjara lima tahun atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

"Saya mau banding, Yang Mulia," kata Shane di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.

Jaksa penuntut umum (JPU) turut menyampaikan sikapnya. Mereka akan pikir-pikir lebih dulu.

"Dengan demikian perkara terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dinyatakan ditutup," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.

Sebelumnya, Shane divonis penjara lima tahun. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima tahun," papar Alimin.

Alimin mengatakan Shane terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Dia turut serta melakukan penganiayaan berat yang direncanakan lebih dulu.

Hal yang memberatkan Shane, yakni keikutsertaan Shane merusak masa depan David. Sedangkan hal yang meringankan ialah Shane mencegah perbuatan terdakwa lainnya, Mario Dandy Satriyo, lebih lanjut.

Meski tindakan itu telat, Shane dinilai menghindarkan David dari akibat yang lebih fatal. Shane juga mesti membayar biaya perkara Rp5 ribu.

Dalam kasus ini, Shane dan Mario Dandy Satriyo menjadi terdakwa atas penganiayaan terhadap David. Shane dituntut lima tahun penjara sedangkan Mario dituntut 12 tahun penjara.

Selain itu, Shane dan Mario dituntut membayar restitusi sekitar Rp120 miliar. Jika Shane tidak membayar restitusi, maka diganti pidana penjara enam bulan. Sementara bila Mario tidak membayar restitusi, diganti dengan pidana penjara tujuh tahun.

Kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara

Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara

Nasional • 3 months ago

Jakarta: Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan divonis penjara lima tahun. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.

Alimin mengatakan Shane terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Dia turut serta melakukan penganiayaan berat yang direncanakan lebih dulu.

Hal yang memberatkan Shane, yakni keikutsertaan Shane merusak masa depan David. Sedangkan hal yang meringankan ialah Shane mencegah perbuatan terdakwa lainnya, Mario Dandy Satriyo, lebih lanjut.

Meski tindakan itu telat, Shane dinilai menghindarkan David dari akibat yang lebih fatal. Shane juga mesti membayar biaya perkara Rp5 ribu.

Dalam kasus ini, Shane dan Mario Dandy Satrio menjadi terdakwa atas penganiayaan terhadap David. Shane dituntut lima tahun penjara sedangkan Mario dituntut 12 tahun penjara.

Selain itu, Shane dan Mario dituntut membayar restitusi sekitar Rp120 miliar. Jika Shane tidak membayar restitusi, maka diganti pidana penjara enam bulan. Sementara bila Mario tidak membayar restitusi, diganti dengan pidana penjara tujuh tahun.

Kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Mario Dandy dan Shane Lukas Tiba di PN Jaksel

Mario Dandy dan Shane Lukas Tiba di PN Jaksel

Nasional • 3 months ago

Kedua terdakwa penganiayaan berat terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menghadiri sidang pembacaan vonis, Kamis (7/9/2023).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel, Alimin Ribut Sujono akan membacakan vonis, dan dibuka untuk umum yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, jaksa telah membacakan tuntutan terhadap Mario Dandy. Dia dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap David.

Selain itu, dia bersama Shane turut dituntut membayar restitusi sekitar Rp120 miliar. Jika Mario tidak membayar restitusi, maka akan diganti dengan pidana tujuh tahun penjara.

Sementara Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun. Jika Shane tidak sanggup membayar restitusi itu, maka bisa diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Dalam perkara tersebut, kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sidang Vonis Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Hari Ini

Sidang Vonis Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Hari Ini

Nasional • 3 months ago

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengelar sidang pembacaan vonis dua terdakwa penganiayaan berat terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas, Kamis (7/9/2023).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel, Alimin Ribut Sujono akan membacakan vonis, dan dibuka untuk umum yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, jaksa telah membacakan tuntutan terhadap Mario Dandy. Dia dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap David.

Selain itu, dia bersama Shane turut dituntut membayar restitusi sekitar Rp120 miliar. Jika Mario tidak membayar restitusi, maka akan diganti dengan pidana tujuh tahun penjara.

Sementara Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun. Jika Shane tidak sanggup membayar restitusi itu, maka bisa diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Dalam perkara tersebut, kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Rapor Merah Penganiayaan Brutal 'Penguasa Jaksel' Terhadap David Ozora

Rapor Merah Penganiayaan Brutal 'Penguasa Jaksel' Terhadap David Ozora

Nasional • 3 months ago

Di akhir sidang duplik Mario Dandy dan Shane Lukas, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menyerahkan buku yang disebut rapor merah kepada majelis hakim. Rapor setebal 360 halaman itu memuat dampak kesehatan terhadap David Ozora hingga fakta-fakta persidangan yang sudah bergulir sejak Maret 2023. 

Rapor ini dibuka dengan daftar kesalahan tiap tersangka. Dari 20 daftar yang tertera, skor kesalahan tertinggi dikumpulkan oleh Mario dengan total 20 poin, diikuti 9 kesalahan untuk Shane Lukas dan 11 poin untuk anak AG. 

Menurut Jonathan, rapor merah ini berisi fakta-fakta persidangan yang telah disusun oleh pihaknya dan kuasa hukum yang dapat menjadi pegangan objektif jika nantinya para terdakwa menempuh upaya banding hingga kasasi.

"Fakta-fakta persidangan yang kami buat memang kalau mereka nanti akan sampai ke tingkat banding ataupun kasasi, ini yang akan bisa jadi pegangan," kata ayah David Ozora, Jonathan Latumahina.

Pihak keluarga juga menyoroti sikap para terdakwa yang masih membantah telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Para terdakwa dinilai mencoba mengaburkan kondisi David saat ini bahkan mengabaikan keterangan dokter.

Keluarga David pun berharap majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman berat untuk memberikan efek jera bagi para terdakwa.

Pengacara: Mario Dandy Layak Mendapat Keringanan Hukuman

Pengacara: Mario Dandy Layak Mendapat Keringanan Hukuman

Nasional • 3 months ago

Penasihat Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga meminta majelis hakim menjatuhkan vonis ringan kepada Mario. Penasihat hukum tetap membantah penganiayaan terhadap David direncanakan terlebih dahulu.

Dalam dupliknya, tim penasihat hukum memandang Mario layak mendapatkan alasan-alasan yang meringankan yaitu terdakwa masih muda, berlaku sopan di persidangan, mengakui terus terang perbuatannya, dan belum pernah dihukum. Mario juga disebut menyesali perbuatannya.

Tim penasehat hukum berpendapat bahwa tidak ada perencanaan dalam perkara ini. Penganiayaan dilakukan secara spontan karena emosi.

Tindakan Mario yang meminta agar Shane Lukas merekam pembicaraan dilakukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran terkait dengan klarifikasi hubungan seksual yang terjadi antara anak korban dan saksi anak AG.

Tetkait restitusi, penasihat hukum menilai perhitungan LPSK tidak berdasar, sehingga patut dikesampingkan. Selain itu hukuman pengganti restitusi menurut penasihat hukum hanya bisa dikenakan untuk tindak pidana terorisme dan perdagangan orang sesuai peraturan mahkamah agung.

Andreas mengatakan, Mario hanya terbukti melanggar pasal penganiayaan terhadap anak , dan meminta majelis hakim menjatuhkan vonis seringan-ringannya.

Mario Dandy dan Shane Lukas Bacakan Duplik Hari Ini

Mario Dandy dan Shane Lukas Bacakan Duplik Hari Ini

Nasional • 3 months ago

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas terkait penganiayaan terhadap David Ozora. Agenda persidangan membacakan duplik dari pihak Mario Dandy dan Shane Lukas.

Sebelumnya, Mario Dandy dituntut hukuman 12 tahun penjara. Sementara Shane Lukas dituntut penjara lima tahun penjara.

Keduanya juga telah membacakan nota pembelaan agar tidak dituntut sesuai vonis yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk Mario Dandy sendiri meminta agar dia dihukum sesuai dengan pasal penganiayaan anak. Bukan penganiayaan berat terencana seperti tuntutan JPU.

Sedangan Shane Lukas tetap bersikeras tidak terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Dia juga merasa menjadi korban oleh Mario Dandy.

Namun JPU memandang Shane Lukas memilih berada di tempat tersebut dan bisa dimintai pertanggungjawabannya. JPU juga menyinggung soal Shane Lukas yang sudah berumur 19 tahun

Pakar: Mario Dandy Lebih Merasa Bersalah ke Orang Tua Ketimbang Korban

Pakar: Mario Dandy Lebih Merasa Bersalah ke Orang Tua Ketimbang Korban

Nasional • 3 months ago

Pakar mikro ekspresi, Monica Kumalasari menyebut, terjadi perubahan ekspresi, gestur dan suara saat Mario Dandy meminta maaf kepada kedua orang tuanya. Hal itu sangat berbeda saat meminta maaf kepada David Ozora. 

"Saat Mario Dandy menyatakan permohonan maafnya (ke David Ozora) kita tidak mendapati ada ekspresi wajah, gestur atau suara yang membedakan," tutur Monica Kumalasari. 

Saat Mario meminta maaf kepada orang tuanya, terdapat ekspresi bersalah dan penyesalan yang sangat mendalam.

"Tetapi ketika Mario Dandy menyatakan perasaannya mengenai rasa bersalah ke ayah dan terutama ibunya, maka di sini ada suara yang bergetar, tempo suara berbeda, dan ekspresi penyesalan," lanjut Monica. 

Mario Dandy Satriyo resmi dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Pada persidangan Selasa 22 Agustus 2023, Mario Dandy diberi kesempatan membacakan pleidoi atau nota pembelaaannya. 

Dalam pleidoi tersebut,  Mario menyampaikan permohonan maaf dan keprihatinan atas kondisi Cristalino David Ozora akibat penganiayaan yang dilakukannya. Mario juga mengaku menyesali perbuatannya itu.

Sambil menangis, Mario juga meminta maaf kepada kedua orang tuanya yang juga ikut terdampak akibat kasus penganiayaan yang menyeretnya.

Mario Dandy Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara

Mario Dandy Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara

Nasional • 3 months ago

Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy membacakan nota pembelaaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 22 Agustus 2023. Dalam pembelaannya, Mario menyampaikan kekecewaan atas tuntutan pidana maksimal yang diberikan Jaksa Penuntut Umum. 

"Pada kesempatan ini saya juga ingin memyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan," kata Mario Dandy membacakan nota pembelaannya di PN Jaksel, Selasa 22 Agustus 2023. 

Mario Dandy juga sempat meminta majelis hakim tidak terpengaruh opini publik dalam menangani perkaranya. 

"Saya memohon kebijaksanaan Majelis Hakim Yang Mulia untuk tidak tergiring dengan opini negatif dari publik dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, sehingga tercipta keadilan berdasarkan kepantasan dan kelayakan," ujarnya. 

Mario Dandy mengakui kurang bisa mempertimbangkan risiko di usianya yang baru menginjang 19 tahun. Selain itu, ia mengaku belum bisa mengontrol emosi. 

Kendati begitu, Mario mengaku yakin bisa memperbaiki diri. Ia juga mengaku akan berubah menjadi pribadi yang lebih baik. 

"Seumur hidup saya, saya belum pernah sekalipun bermasalah dengan hukum. Dengan usia saya yang masih 19 tahun, saya mengetahui bahwa saya kurang bijak dalam mempertimbangkan risiko jangka panjang di mana seharusnya emosi dan amarah menjadi cobaan dan tantangan yang harus dikalahkan," ujar Mario. 

"Pada usia muda ini saya meyakini bahwa saya masih dapat memperbaiki diri menjadi jauh lebih baik dengan meninggalkan cara-cara hidup yang salah dan berubah menjadi pribadi yang baru untuk menyongsong masa depan yang lebih baik," lanjutnya. 

Mario Dandy Satriyo resmi dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Selain Mario Dandy, Jaksa juga menuntut Shane Lukas serta AG dalam kasus yang sama.

Mario Dandy juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David Ozora senilai Rp120 miliar. 

Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara

Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara

Nasional • 4 months ago

Jaksa Penuntun Umum (JPU) menuntut Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, 19, dengan hukuman lima tahun penjara. Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora ini juga dibebankan pembayaran restitusi sebesar Rp120 miliar. 

Jika Shane tidak dapat membayar restitusi sebesar Rp120 miliar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan. JPU menetapkan barang bukti dalam perkara ini, di antaranya satu telepon genggam berwarna putih, satu telepon genggam berwarna biru tua, sepasang sepatu warna hitam, dan satu mobil berwarna hitam.

Sementara itu, pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing, menyampaikan keberatan dengan tuntutan tersebut dan akan menyampaikan pledoi, Selasa 22 Agustus 2023. Happy yakin kliennya tidak ikut dalam perencanaan penganiayaan David Ozora.

Sebelumnya terdakwa lainnya Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp5000. Mario dinilai sebagai aktor utama kasus penganiayaan David. 

Kuasa Hukum David Ozora Apresiasi Jaksa Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara

Kuasa Hukum David Ozora Apresiasi Jaksa Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara

Nasional • 4 months ago

Kuasa hukum David Ozora, Unoto Dwi Yulianto mengapresiasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Mario Dandy. Menurutnya, tuntutan 12 tahun penjara untuk Mario Dandy sudah sesuai. 

"Ini menjadi salah satu tonggak untuk jaksa-jaksa di seluruh Indonesia berani berpihak kepada kepentingan korban (David)," kata Unoto Dwi Yulianto kepada reporter Metro TV.

Unoto berharap majelis hakim juga akan melakukan hal yang sama dengan jaksa. Sebab, kasus ini akan menjadi sejarah penting bagi bangsa Indonesia untuk menindak tegas kasus penganiayaan berat di masa depan. 

Sebelumnya, Mario Dandy dituntut hukuman maksimal 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat kepada David Ozora. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). 

Mario Dandy juga diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp5000. Setelah berunding dengan tim kuasa hukumnya, Mario meminta untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan di sidang selanjutnya dua minggu ke depan. Namun Hakim menentukan sidang pembelaan digelar 22 Agustus 2023 mendatang. 

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Nasional • 4 months ago