Sidang lanjutan Mario Dandy dalam kasus dugaan pencabulan terhadap mantan kekasihnya, AG, kembali digelar hari ini, Rabu 26 Februari 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sesuai jadwal, sidang seharusnya dimulai pukul 11.00 WIB di ruang sidang Mujono, namun hingga saat ini, jalannya persidangan masih ditunggu oleh awak media.
Sidang kasus ini dilakukan secara tertutup, sesuai dengan ketentuan hukum terkait kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur. Hari ini, pihak penggugat dijadwalkan menghadirkan sejumlah ahli untuk memberikan keterangan. Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti jumlah serta identitas ahli yang akan memberikan kesaksian dalam persidangan.
Diketahui, kasus ini berawal dari laporan AG, mantan kekasih Mario Dandy yang mengklaim mengalami
pencabulan saat masih berusia 16 tahun. Sementara itu, Mario Dandy pada saat kejadian sudah berusia 20 tahun. Tim kuasa hukum AG menyebut laporan ini telah diajukan ke pihak kepolisian sebanyak dua kali sebelumnya, namun sempat ditolak. Baru pada laporan ketiga, kasus ini diterima dan diproses lebih lanjut.
Dalam upaya pembuktian, tim kuasa hukum AG menyerahkan delapan bukti kepada pihak kepolisian, di mana empat di antaranya telah diterima. Salah satu bukti yang diklaim memperkuat dugaan
tindak pidana adalah putusan pengadilan sebelumnya yang memvonis Mario Dandy bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Nama Mario Dandy sebelumnya sudah dikenal publik setelah terbukti melakukan
penganiayaan berat terhadap David Ozora pada tahun 2023. Dalam persidangan kasus tersebut, sebanyak 17 saksi dihadirkan dan memberikan keterangan yang menguatkan Mario Dandy bersalah.
Akibat perbuatannya, Mario Dandy dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan wajib membayar restitusi Rp10 miliar kepada korban. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy sangat sadis, menyebabkan
David Ozora mengalami gegar otak serta gangguan ingatan yang berdampak permanen.
Perhatian terhadap kasus ini semakin besar setelah publik mengetahui bahwa Mario Dandy merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (
Kemenkeu). Rafael sendiri kini tengah menjalani hukuman 14 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang, sebagaimana yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Zein Zahiratul Fauziyyah)