Saksi Kasus Pencabulan Mario Dandy Diperiksa dalam Sidang

11 December 2024 19:28

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang kasus pencabulan yang diduga dilakukan terpidana kasus penganiayaan berat Mario Dandy Satrio. Sidang digelar tertutup untuk umum karena menyangkut kasus kesusilaan.
 
Persidangan kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim ketua yang memimpin persidangan yakni Hendra Yuristiawan dua hakim anggota yakni Richard Edwin Basoeki dan Kami John.
 
Sebelumnya, pada 3 Agustus 2023 yang lalu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap pacarnya berinisial AG yang saat kejadian berusia 15 tahun. Atas perbuatannya Mario dijerat dengan pasal-pasal dari Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
 

Baca: Harga Lelang Rubicon Mario Dandy Kembali Turun
 
Mario Dandy, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo tengah menjalani masa tahanan karena kasus penganiayaan berat terhadap seorang pelajar, David Ozora yang terjadi pada bulan Februari 2023. Hasil kasasi dari Mahkamah Agung (MA), Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara. MA juga menolak kasasi yang diajukan teman Mario, Shane Lukas yang tetap dihukum penjara selama 5 tahun.
 
“Hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy namun sidangnya dilakukan secara tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan dan sidang dengan perkara kesusilaan tentu harus dakukan tertutup,” tutur Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)