11 December 2024 19:28
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang kasus pencabulan yang diduga dilakukan terpidana kasus penganiayaan berat Mario Dandy Satrio. Sidang digelar tertutup untuk umum karena menyangkut kasus kesusilaan.
Persidangan kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim ketua yang memimpin persidangan yakni Hendra Yuristiawan dua hakim anggota yakni Richard Edwin Basoeki dan Kami John.
Sebelumnya, pada 3 Agustus 2023 yang lalu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap pacarnya berinisial AG yang saat kejadian berusia 15 tahun. Atas perbuatannya Mario dijerat dengan pasal-pasal dari Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Baca: Harga Lelang Rubicon Mario Dandy Kembali Turun |