NEWSTICKER

Mario Dandy dan Shane Lukas Tiba di PN Jaksel

N/A • 7 September 2023 11:49

Kedua terdakwa penganiayaan berat terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menghadiri sidang pembacaan vonis, Kamis (7/9/2023).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel, Alimin Ribut Sujono akan membacakan vonis, dan dibuka untuk umum yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, jaksa telah membacakan tuntutan terhadap Mario Dandy. Dia dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap David.

Selain itu, dia bersama Shane turut dituntut membayar restitusi sekitar Rp120 miliar. Jika Mario tidak membayar restitusi, maka akan diganti dengan pidana tujuh tahun penjara.

Sementara Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun. Jika Shane tidak sanggup membayar restitusi itu, maka bisa diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Dalam perkara tersebut, kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Nopita Dewi)