NEWSTICKER

Tag Result: rafael alun trisambodo

Rafael Alun Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

Rafael Alun Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

Nasional • 11 days ago

Jakarta: Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencuian uang, Senin, 27 November 2023. Agenda sidang hari ini merupakan pemeriksaan terdakwa.

Sidang dimulai pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rafael Alun tiba di ruang sidang satu jam sebelum dimulai. Ia terlihat menggunakan kemeja putih serta masker hitam.

Pada pemeriksaan hari ini, Rafael Alun tidakd disumpah, namun hakim meminta Rafael memberikan keterangan yang jujur. Hakim mengatakan keterangan jujur itu dapat menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuam Rafael dalam kasus tersebut.

Rafael dicecar sejumlah pertanyaan pada pemeriksaan hari ini, terutama terkait dengan PT Arme. PT Arme merupakan perusahaan di bidang konsultasi pajak milik Rafael yang diduga digunakan untuk menerima gratifikasi.

Wajib Pajak dan Admin PT ARME Jadi Saksi Kasus Rafael Alun

Wajib Pajak dan Admin PT ARME Jadi Saksi Kasus Rafael Alun

Nasional • 2 months ago

Sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atas terdakwa Rafael Alun Tri Sambodo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 2 Oktober 2023. 

Ada dua pihak yang dihadirkan yakni mantan Financial Manager PT Birotika Semesta periode 2000-2008 Seno Pranoto dan eks pegawai PT Artha Mega Ekadhana (ARME) periode 2001-2009 Teti Sulastri.

Saksi Seno dimintai keterangan soal PT Birotika Semesta yang menampakan klien dari PT ARME, perusahaan jasa konsultasi pajak milik Rafael Alun, untuk menyelesaikan permasalahan atau pendampingan pajak.

Ia ditanya soal bagaimana awal mula PT Birotika Semesta memakai jasa konsultasi perpajakan dari PT ARME.

Sementara itu saksi Teti dimintai keterangan seputar posisinya selaku admin keuangan perusahaan jasa layanan konsultasi pajak milik Rafael Alun PT ARME.

Jaksa juga menanyai saksi Teti soal awal mula dirinya kenal dengan Rafael Alun hingga akhirnya bekerja di PT ARME.

Sidang Lanjutan Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Digelar Hari Ini

Sidang Lanjutan Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Digelar Hari Ini

Nasional • 2 months ago

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Rafael Alun Trisambodo dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU, Rabu (27/9/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, yaitu Rani Anindita Ranggani dan Ujang Arsatoko yang merupakan pemegang saham dari perusahaan milik Rafael. Perusahaan tersebut adalah PT Artha Mega Ekadana (PTArme) yang merupakan perusahaan konsultasi pajak.

Dalam kasus tersebut, Rafael Alun didakwa terkait dengan gratifikasi dan pencucian uang. Rafael alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16.6miliar dari total Rp27,8 miliar. 

Melalui PT Arme dari sejumlah perusahaan sejak 2002 hingga Maret 2013 Rafael juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atas  gratifikasi yang diterimanya. Dengan besaran uang Rp100 miliar rupiah. 

2 Saksi Diperiksa dalam Sidang Lanjutan Rafael Alun

2 Saksi Diperiksa dalam Sidang Lanjutan Rafael Alun

Nasional • 2 months ago

Jakarta: Pengadilan Negeri Tipikor kembali menggelar sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang lanjutan Rafael Alun dimulai pukul 10:00 WIB. Namun hingga jam 10.30 WIB, sidang masih belum dimulai.

JPU akan menghadirkan dua saksi. Mereka adalah Rani Anindita Tranggani dan Ujeng Arsatoko yang merupakan pemegang saham dari perusahaan milik Rafael. Perusahaan tersebut adalah PT Artha Mega Ekadhana, atau PT Arme, yang merupakan perusahaan konsultasi pajak.

Dalam kasus ini, Rafael Alun didakwa terkait gratifikasi dan pencucian uang. Dia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar dari total Rp27,8 miliar melalui PT Arme dari sejumlah perusahaan dari 2002 hingga Maret 2013.

Rafael Alun juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas gratifikasi yang diterimanya dengan besaran uang mencapai Rp100 miliar.

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar pasal 12 B juncto 18 UU Tipikor dan pasal 3 ayat (1) huruf C UU Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU.
Lalu didakwa pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Pegawai KPK jadi Saksi Kasus Rafael Alun

Pegawai KPK jadi Saksi Kasus Rafael Alun

Nasional • 2 months ago

Sidang Rafael Alun Hadirkan 2 Wajib Pajak Sebagai Saksi

Sidang Rafael Alun Hadirkan 2 Wajib Pajak Sebagai Saksi

Nasional • 2 months ago

Sidang perdana pemeriksaan saksi untuk eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo digelar, Senin, 25 September 2023. Sidang menghadirkan dua orang saksi dari wajib pajak.

Sidang pemeriksaan saksi untuk Rafael Alun digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB. Saksi para wajib pajak yang dihadirkan telah ditentukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dua saksi tersebut adalah Bachri Marzuki, wajib pajak dari PT Airfast Indonesia dan Ary Fadilah dari PT Artha Mega Ekadhana (ARME). Para saksi diklarifikasi soal hubungan kerja dengan Rafael dan dugaan keterlibatan istri Rafael dalam kasus tersebut.

Dalam keterangannya, Ary Fadilah menjelaskan pegawai pajak yang masih aktif dilarang mendirikan perusahaan konsultasi. PT ARME diketahui milik Rafael.

Ary mengungkap larangan itu masuk dalam kode etik jika ingin membangun perusahaan di bidang konsultasi pajak. Kebijakan itu sudah ada sejak 2003.

Sebelumnya, jaksa menjadwalkan empat orang saksi hadir dalam sidang kali ini. Namun dua orang berhalangan, yakni Agustinus Lomboan dari PT Apexindo Pratama Duta dan Seno dari P-T Birotika Semesta.

Sementara pekan lalu, majelis hakim telah menolak eksepsi Rafael Alun. Nota pembelaan tersebut dinilai tidak berlandaskan hukum.

Sidang Rafael Alun Dilanjutkan Hari Ini

Sidang Rafael Alun Dilanjutkan Hari Ini

Nasional • 2 months ago

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Senin, 25 September 2023. 

Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi. Persidangan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB. 

Para saksi yang dihadirkan sudah ditentukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan ini terbuka untuk umum. 

Sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Nota pembelaan Rafael dinilai tidak berlandaskan hukum.