KPK Ajukan Kasasi soal Pengembalian Aset Rafael Alun

28 March 2024 22:02

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan upaya kasasi atas putusan vonis majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Kasasi yang dilayangkan KPK terkait putusan majelis banding yang memerintahkan mengembalikan sejumlah aset.

Salah satunya aset yang dikembalikan adalah rumah mewah di kawasan Simpruk, Jakarta Selatan. Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meminta dikembalikan kepada terdakwa Rafael Alun.
 

Baca: KPK Belum Terima Salinan Putusan Kasus Rafael Alun Meski Sudah Banding

Usai dipelajari dan hasil analisis, Jaksa Penuntut Umum (KPK) tidak sepakat dengan Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebab seluruh aset yang dimiliki terdakwa adalah hasil korupsi.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, langkah kasasi yang dilakukan KPK, dalam rangka mengoptimalkan perampasan dari hasil seluruh kejahatan korupsi oleh terdakwa Rafael Alun.

Diketahui sebelumnya, Rafael Alun divonis14 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan, oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selain itu, Rafael Alun juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp10 miliar lebih, subsider tiga tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)