28 March 2024 22:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan upaya kasasi atas putusan vonis majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Kasasi yang dilayangkan KPK terkait putusan majelis banding yang memerintahkan mengembalikan sejumlah aset.
Salah satunya aset yang dikembalikan adalah rumah mewah di kawasan Simpruk, Jakarta Selatan. Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meminta dikembalikan kepada terdakwa Rafael Alun.
Baca: KPK Belum Terima Salinan Putusan Kasus Rafael Alun Meski Sudah Banding |