Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. (medcom.id/Candra)
Candra Yuri Nuralam • 8 January 2024 14:57
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dengan penjara 14 tahun. Dia enggan langsung mengambil sikap.
“Saya pikir-pikir,” kata Rafael di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024.
Jaksa juga mengambil opsi pikir-pikir. Hakim memberikan waktu kepada dua belah pihak untuk menentukan sikap dalam waktu tujuh hari kerja.
“Berarti putusan ini belum memiliki kekuatan hukum yang tetap,” kata Ketua Majeli Suparman Nyompa.
Rafael juga enggan mengomentari vonis kasusnya. Dia buru-buru meninggalkan ruang persidangan usai peradilan selesai.
Baca:
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara |