Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Pikir-Pikir

Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. (medcom.id/Candra)

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Pikir-Pikir

Candra Yuri Nuralam • 8 January 2024 14:57

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dengan penjara 14 tahun. Dia enggan langsung mengambil sikap.

“Saya pikir-pikir,” kata Rafael di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024.

Jaksa juga mengambil opsi pikir-pikir. Hakim memberikan waktu kepada dua belah pihak untuk menentukan sikap dalam waktu tujuh hari kerja.

“Berarti putusan ini belum memiliki kekuatan hukum yang tetap,” kata Ketua Majeli Suparman Nyompa.

Rafael juga enggan mengomentari vonis kasusnya. Dia buru-buru meninggalkan ruang persidangan usai peradilan selesai.

Baca: 

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara


Dalam kasusnya, Rafael dinyatakan bersalah telah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Dia juga diberikan hukuman denda Rp500 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan pemenjaraan selama tiga bulan.

Rafael juga diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau harta bendanya bakal dirampas jaksa.

Jika harta bendanya tidak cukup hukuman penjara Rafael akan ditambah selama tiga tahun. Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang nantinya akan mengurus perampasan aset tersebut. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)