Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 25 January 2024 15:05
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menerima salinan putusan kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Padahal, jaksa sudah menyatakan banding atas vonis tingkat pertamanya.
“Sejauh ini tim jaksa KPK belum menerima salinan putusan lengkap majelis hakim tingkat pertama dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Januari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan banding sudah diajukan sejak 12 Januari 2024. Lembaga Antirasuah berharap salinan vonis Rafael segera diserahkan karena dibutuhkan tim jaksa.
“Tentunya salinan putusan ini menjadi dasar dalam penyusunan memori banding dalam rangka mempertahankan fakta-fakta hukum dan analisa yuridis dari tuntutan tim jaksa,” ujar Ali.
Baca juga: 2 Eks Tim Pemeriksa Pajak Bakal Didakwa Terima Suap dalam Rupiah dan Dolar Singapura |