2 Eks Tim Pemeriksa Pajak Bakal Didakwa Terima Suap dalam Rupiah dan Dolar Singapura

Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

2 Eks Tim Pemeriksa Pajak Bakal Didakwa Terima Suap dalam Rupiah dan Dolar Singapura

Candra Yuri Nuralam • 19 January 2024 10:57

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dua mantan anggota tim pemeriksa pajak Yulmanizar, dan Febrian. Keduanya bakal dituduh menerima suap, dan gratifikasi berbentuk rupiah, dan dolar Singapura (SGD).

“Untuk penerimaan suap, terdakwa Yulmanizar dan terdakwa Febrian bersama-sama menerima suap Rp15 miliar, SGD500 ribu, dan SGD3,5 juta,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Januari 2024.

Sementara itu, dalam kasus gratifikasi keduanya bakal didakwa menerima uang yang totalnya masing-masing Rp2,3 miliar. Persidangan mereka digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Penahanan pada terdakwa saat ini menjadi wewenang pengadilan tipikor,” ujar Ali.
 

Baca juga: 

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Rafael Alun



KPK kini tinggal menunggu jadwal sidang perdana dari majelis hakim. Agendanya nanti yakni pembacaan dakwaan dari kubu jaksa penuntut umum (JPU).

Kasus Yulmanizar merupakan pengembangan atas perkara suap yang sebelumnya menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Keduanya sudah sering menjadi saksi dalam persidangan Angin. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)