KPK Ajukan Banding Atas Vonis Rafael Alun

Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. (medcom.id/Candra)

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Rafael Alun

Candra Yuri Nuralam • 12 January 2024 14:49

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Sejumlah pertimbangan hakim dinilai belum memenuhi keadilan.

“Banding kami fokuskan terkait belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Januari 2024.

Keputusan banding itu sudah diajukan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPK ingin memaksimalkan vonis Rafael untuk menimbulkan efek jera.

“Sebagai bagian efek jera maka kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara,” ujar Ali.
 

Baca juga: Hukuman Rafael Diringankan Karena 30 Tahun jadi PNS

Dalam kasusnya, Rafael dinyatakan bersalah telah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dan divonis penjara 14 tahun. Dia juga diberikan hukuman denda Rp500 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan pemenjaraan selama tiga bulan.

Rafael juga diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau harta bendanya bakal dirampas jaksa.

Jika harta bendanya tidak cukup hukuman penjara Rafael akan ditambah selama tiga tahun. Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang nantinya akan mengurus perampasan aset tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)