Hukuman Rafael Diringankan Karena 30 Tahun jadi PNS

Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. (medcom.id/Candra)

Hukuman Rafael Diringankan Karena 30 Tahun jadi PNS

Candra Yuri Nuralam • 8 January 2024 14:47

Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis penjara 14 tahun untuk mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo karena menerima gratifikasi, dan melakukan pencucian uang. Salah satu pertimbangan meringankan dari majelis yakni Rafael pernah menjadi pegawai negeri sipil (PNS) puluhan tahun.

“Meringankan, terdakwa telah bekerja pada negara sebagai pegawai negeri selama lebih dari 30 tahun,” kata Ketua Majelis Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024.

Pertimbangan meringankan lainnya yakni Rafael memiliki tanggungan keluarga. Lalu, mantan pejabat tajir itu belum pernah dihukum,

“Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” ujar Suparman.
 

Baca juga: Rafael Alun Minta Dibebaskan, MAKI: Halu

Dalam kasusnya, Rafael juga diberikan hukuman denda Rp500 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan pemenjaraan selama tiga bulan.

Rafael juga diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau harta bendanya bakal dirampas jaksa.

Jika harta bendanya tidak cukup hukuman penjara Rafael akan ditambah selama tiga tahun. Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang nantinya akan mengurus perampasan aset tersebut. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)