Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. (medcom.id/Candra)
Candra Yuri Nuralam • 8 January 2024 14:47
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis penjara 14 tahun untuk mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo karena menerima gratifikasi, dan melakukan pencucian uang. Salah satu pertimbangan meringankan dari majelis yakni Rafael pernah menjadi pegawai negeri sipil (PNS) puluhan tahun.
“Meringankan, terdakwa telah bekerja pada negara sebagai pegawai negeri selama lebih dari 30 tahun,” kata Ketua Majelis Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024.
Pertimbangan meringankan lainnya yakni Rafael memiliki tanggungan keluarga. Lalu, mantan pejabat tajir itu belum pernah dihukum,
“Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” ujar Suparman.
Baca juga: Rafael Alun Minta Dibebaskan, MAKI: Halu |