Rafael Alun Minta Dibebaskan, MAKI: Halu

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. (Tangkapan layar)

Rafael Alun Minta Dibebaskan, MAKI: Halu

Imanuel R Matatula • 4 January 2024 15:07

Jakarta: Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo meminta agar dirinya dibebaskan dari jeratan hukum dengan klaim telah berjasa untuk negara. Menanggapi hal itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan tidak mungkin.

“Halu, saya rasa halusinasi itu, merasa berjasa. Kalau memang dia memungut pajak anggap saja melebihi target, itu kewajibannya dia, bukan jasanya dia” kata Boyamin dalam tayangan Metro TV, Kamis, 4 Januari 2024.

Menurut Boyamin alasan berjasa buat negara tak dapat diterima, karena sudah kewajiban seorang pegawai pemerintahan untuk melakukan tugasnya. Lagipula, kata Bonyamin, dalam melakukan tugas Rafael sudah mendapat upah dan tunjangan.

“Maka dia dituntut untuk menjalankan kewajibannya, itu sudah tugasnya dia,” cuap Boyamin sambil tertawa kecil.
 

Baca juga: Rafael Alun Diyakini Bakal Divonis Bersalah

Boyamin pun merasa bingung dan mempertanyakan apa jasa yang dilakukan Rafael.

"Itu lebay istilah anak muda, kalau toh dia kerja sampai lembur, atau pada posisi hari libur pun kerja, ya itu kewajibannya dia," lanjut Boyamin.

Sebagai informasi, awal mulanya Rafael Alun terjerat dalam kasus hukum lantaran aksi anaknya Mario Dandy yang melakukan penganiayaan kepada David Ozora. Karena kasus anaknya, nama Rafael ikut terbawa dan terlihat memiliki harta yang melimpah.

KPK lantas melakukan penelusuran dan proses hukum pun berjalan. Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi dan TPPU. Jaksa KPK menuntut Rafael dengan 14 tahun penjara, denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp.18,9 miliar subsider 3 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)