Mantan pejabat Kemenkeu Rafael Alun/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 4 January 2024 10:44
Jakarta: Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo diyakini bakal divonis bersalah dalam sidang hari ini, 4 Januari 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis bukti yang dibeberkan di pengadilan cukup kuat.
“Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin terdakwa akan diputus bersalah,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 Januari 2024.
Bukti persidangan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Rafael dipercaya dapat meyakinkan hakim memberikan putusan bersalah. Meski, KPK tak ingin mendahului hakim.
“Namun demikian tentu kami tidak ingin mendahului majelis hakim. Kami percaya semua fakta-fakta sidang akan diakomodir dalam pertimbangannya,” ujar Ali.
Baca: Vonis Kasus Rafael Alun Dibacakan Hari Ini |