Rafael Alun Diyakini Bakal Divonis Bersalah

Mantan pejabat Kemenkeu Rafael Alun/Medcom.id/Candra

Rafael Alun Diyakini Bakal Divonis Bersalah

Candra Yuri Nuralam • 4 January 2024 10:44

Jakarta: Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo diyakini bakal divonis bersalah dalam sidang hari ini, 4 Januari 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis bukti yang dibeberkan di pengadilan cukup kuat.

“Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin terdakwa akan diputus bersalah,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 Januari 2024.

Bukti persidangan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Rafael dipercaya dapat meyakinkan hakim memberikan putusan bersalah. Meski, KPK tak ingin mendahului hakim.

“Namun demikian tentu kami tidak ingin mendahului majelis hakim. Kami percaya semua fakta-fakta sidang akan diakomodir dalam pertimbangannya,” ujar Ali.
 

Baca: Vonis Kasus Rafael Alun Dibacakan Hari Ini

Rafael meminta dibebaskan oleh majelis hakim atas semua tuduhan yang diberikan kepadanya. Dia menilai udara bebas pantas untuknya karena sudah berjasa bagi negara.

Klaim berjasa bagi negara itu dicetuskan Rafael melalui kuasa hukumnya dalam persidangan pada Selasa, 2 Januari 2024. Dia juga menilai pantas dibebaskan karena selama persidangan bersikap sopan, kooperatif, dan memiliki tanggungan keluarga.

“Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia,” kata Pengacara Rafael, Junaedi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 2 Januari 2024.

Rafael dituntut penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam perkara ini. Hakim juga diminta memberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp18,994.806.137 ke bekas aparatur sipil negara (ASN) tajir tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)