Mantan pejabat Kemenkeu Rafael Alun/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 4 January 2024 08:04
Jakarta: Nasib mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo ditentukan hari ini, 4 Januari 2024. Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Jakarta Pusat bakal membacakan vonis Rafael.
“Agenda putusan,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Kamis, 4 Januari 2024.
Persidangan dibuka untuk umum. Rafael meminta dibebaskan dalam pleidoi. Rafael mengeklaim udara bebas pantas untuknya karena sudah berjasa bagi negara.
Klaim berjasa bagi negara itu dicetuskan Rafael melalui kuasa hukumnya dalam persidangan pada Selasa, 2 Januari 2024. Rafael mengeklaim pantas dibebaskan karena sopan, kooperatif, dan memiliki tanggungan keluarga.
Baca: Pengacara Rafael Alun Sebut Banyak Kejanggalan dalam Persidangan |