Pengacara Rafael Alun Sebut Banyak Kejanggalan dalam Persidangan

Rafael Alun Trisambodo. Foto: Dok Metro TV

Pengacara Rafael Alun Sebut Banyak Kejanggalan dalam Persidangan

Candra Yuri Nuralam • 3 January 2024 15:09

Jakarta: Pengacara mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Junaedi Saibih, menyebut ada banyak kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang yang menjerat kliennya. Salah satunya, soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang baru dipermasalahkan pada 2023.

“LHKPN sudah beberapa kali diklarifikasi, kalau memang ada masalah sudah (seharusnya) dipermasalahkan dari tahun 2011, karena daftar harta yang dilaporkan sama saja dengan hari ini (yang dilaporkan pada 2023,” kata Junaedi melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 Januari 2024.

Junaedi mengatakan kasus kliennya merupakan pengembangan perkara yang bukan didasari operasi tangkap tangan (OTT). Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai menangani perkara kliennya dengan buru-buru layaknya penangkapan.

Dia menilai jaksa keliru dalam penghitungan nilai gratifikasi pada tuntutannya terhadap Rafael. Sebab, jumlahnya lebih kecil dari total aset yang sudah disita.

“Yang dituntut Rp18 miliar, yang disita seluruh harta dalam LHKPN (sekitar Rp50 miliaran) ditambah SDB (safe deposito box) ditambah harta pihak ketiga (yang) tidak terkait, jadi, jauh lebih besar,” ucap Junaedi.

Kejanggalan lain dinilai ada karena jaksa tidak mengindahkan keterangan Rafael soal dana dalam SDB yang merupakan hasil gaji dan bisnis. Menurut Junaedi, kliennya rajin menabung, sehingga, normal jika memiliki banyak uang simpanan.

“RAT (Rafael Alun Trisambodo) nabung per tahun, sejak 2010. Selain itu, ada juga hasil penjualan aset, dan aset yang dijual juga sudah dilaporkan TA, hanya berupa bentuk saja dari aset tetap ke uang tunai yang disimpan di SDB,” ujar Junaedi.
 

Baca Juga: 

Jaksa Tuntut Rafael Alun 14 Tahun Penjara


Jaksa juga dinilai tidak mengindahkan fakta persidangan selama proses peradilan berlangsung. Padahal, kata Junaedi, Rafael fasih menjelaskan asal muasal harta bendanya di depan majelis hakim.

Jaksa dinilai menggunakan barang bukti di luar perkara. Sejumlah aset milik orang lain sudah disita karena diyakini penuntut umum berkaitan dengan kasus Rafael.

“Seluruh aset pihak ketiga, harus dibebaskan karena sama sekali tidak ada keterkaitan dengan RAT,” kata Junaedi.

Hakim diminta tidak memercayai jaksa dengan sepenuhnya. Fakta persidangan diharap diperhatikan dengan baik, salah satunya yakni dokumen laporan amnesti pajak Rafael.

“Hakim harus mempertimbangkan karena dokumen ini memiliki nilainpembuktian yang sempurna, jika hakim tidak memberikan pertimbangan berdasarkan bukti ini maka dokumen perpajakan tidak dianggap dokumen yang memiliki nila pembuktian, artinya kepastian hukum perpajakan sedang dipertaruhkan,” ujar Junaedi.

Rafael bakal menjalani sidang vonis pada Kamis, 4 Januari 2023. Dia dituntut penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam perkara ini. Hakim juga diminta memberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp18,994.806.137 ke bekas aparatur sipil negara (ASN) tajir tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)