Istri Rafael Alun Lolos dari Jerat Perkara Sang Suami

Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. (medcom.id/Candra)

Istri Rafael Alun Lolos dari Jerat Perkara Sang Suami

Candra Yuri Nuralam • 8 January 2024 15:56

Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, tidak terlibat dalam kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Kesimpulan itu didasari fakta persidangan.

“Tidak patut jika Ernie Meike dinyatakan ikut-ikut bersama-sama dengan terdakwa (Rafael) untuk bertanggung jawab secara hukum,” kata hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024.

Nama Ernie muncul dalam dakwaan Rafael. Dia diduga ikut terlibat dalam perkaranya dengan mengelola PT ARME.

Namun, hakim menilai nama Ernie hanya dipakai sebagai pemegang saham dalam PT ARME. Pengendali utamanya yakni Rafael.

“Secara nyata terdakwa lah yang mengendalikan perseroan tersebut,” ucap hakim.

Baca: 

Hukuman Rafael Diringankan Karena 30 Tahun jadi PNS


Dalam kasusnya, Rafael dinyatakan bersalah telah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dan divonis penjara 14 tahun. Dia juga diberikan hukuman denda Rp500 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan pemenjaraan selama tiga bulan.

Rafael juga diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau harta bendanya bakal dirampas jaksa.

Jika harta bendanya tidak cukup hukuman penjara Rafael akan ditambah selama tiga tahun. Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang nantinya akan mengurus perampasan aset tersebut. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)