Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. (medcom.id/Candra)
Candra Yuri Nuralam • 8 January 2024 15:56
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, tidak terlibat dalam kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Kesimpulan itu didasari fakta persidangan.
“Tidak patut jika Ernie Meike dinyatakan ikut-ikut bersama-sama dengan terdakwa (Rafael) untuk bertanggung jawab secara hukum,” kata hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024.
Nama Ernie muncul dalam dakwaan Rafael. Dia diduga ikut terlibat dalam perkaranya dengan mengelola PT ARME.
Namun, hakim menilai nama Ernie hanya dipakai sebagai pemegang saham dalam PT ARME. Pengendali utamanya yakni Rafael.
“Secara nyata terdakwa lah yang mengendalikan perseroan tersebut,” ucap hakim.
Baca:
Hukuman Rafael Diringankan Karena 30 Tahun jadi PNS |