Rafael Alun Trisambodo. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 24 July 2024 13:51
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Sejumlah bukti diminta dikembalikan.
“Amar putusan, tolak, tolak dengan perbaikan status BB (barang bukti): BB perkara nomor 434 dan 436 dikembalikan dari mana BB tersebut disita, BB perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU nomor 412 dikembalikan,” tulis sistem kepaniteraan MA yang dikutip pada Rabu, 24 Juli 2024.
Kasasi itu pimpin oleh Ketua Majelis Dwiwarsono Budi Satrio. Sementara itu dua Anggota Majelisnya yakni H Arizon Mega Jaya dan Sri Indah Rahmawati.
Kasatgas Penuntutan KPK Wawan Yunarwanto menyebut pihaknya belum mendapatkan putusan resmi kasasi Rafael. Tapi, jaksa sejatinya menghormati vonis hakim, meski dinilai bertolak belakang dengan fakta persidangan.
“Kami hormati putusan majelis hakim tersebut, namun tetap bagi kami putusan itu kurang tepat dan sangat bertolak belakang dengan seluruh fakta persidangan yang kami ungkap disidang dan nyatanya terbukti aset-aset terdakwa adalah hasil kejahatan,” ucap Wawan.
Baca juga: KPK Buka Peluang Usut Perintangan Penyidikan di Persidangan Gazalba Saleh |