Jaksa Nilai Putusan MA Tolak Kasasi Rafael Alun Kurang Tepat

Rafael Alun Trisambodo. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Jaksa Nilai Putusan MA Tolak Kasasi Rafael Alun Kurang Tepat

Candra Yuri Nuralam • 24 July 2024 13:51

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Sejumlah bukti diminta dikembalikan.

“Amar putusan, tolak, tolak dengan perbaikan status BB (barang bukti): BB perkara nomor 434 dan 436 dikembalikan dari mana BB tersebut disita, BB perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU nomor 412 dikembalikan,” tulis sistem kepaniteraan MA yang dikutip pada Rabu, 24 Juli 2024.

Kasasi itu pimpin oleh Ketua Majelis Dwiwarsono Budi Satrio. Sementara itu dua Anggota Majelisnya yakni H Arizon Mega Jaya dan Sri Indah Rahmawati.

Kasatgas Penuntutan KPK Wawan Yunarwanto menyebut pihaknya belum mendapatkan putusan resmi kasasi Rafael. Tapi, jaksa sejatinya menghormati vonis hakim, meski dinilai bertolak belakang dengan fakta persidangan.

“Kami hormati putusan majelis hakim tersebut, namun tetap bagi kami putusan itu kurang tepat dan sangat bertolak belakang dengan seluruh fakta persidangan yang kami ungkap disidang dan nyatanya terbukti aset-aset terdakwa adalah hasil kejahatan,” ucap Wawan.
 

Baca juga: KPK Buka Peluang Usut Perintangan Penyidikan di Persidangan Gazalba Saleh


Jaksa sejatinya meyakini barang bukti yang diperintahkan dikembalikan itu terkait dengan dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rafael. Sikap majelis disayangkan.

“Majelis hakim tidak memiliki semangat dan pandangan yang sama dalam mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan optimalisasi pemulihan aset,” ujar Wawan.

Putusan Rafael kini sudah berkekuatan hukum tetap. KPK harus mengeksekusi mantan pejabat Ditjen Pajak itu dalam waktu dekat.

Dalam kasusnya, Rafael dinyatakan bersalah telah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dan divonis penjara 14 tahun. Dia juga diberikan hukuman denda Rp500 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan pemenjaraan selama tiga bulan.

Rafael juga diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau harta bendanya bakal dirampas jaksa.

Jika harta bendanya tidak cukup hukuman penjara Rafael akan ditambah selama tiga tahun. Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang nantinya akan mengurus perampasan aset tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)