Rafael Alun Trisambodo. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 25 July 2024 11:32
Jakarta: Jaksa pada Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) kurang sreg dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pengembalian sejumlah aset milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Sebab, putusan di tingkat pertama dan kedua tidak memerintahkan pemulangan harta tersebut.
“Kami pun mengingat dan mencatat jelas amar putusan tingkat pertama dan kedua kaitan pengembalian aset-aset tersebut telah bertentangan antara amar dengan pertimbangan yang disusun oleh majelis hakim sendiri,” kata Kasatgas Penuntutan KPK Wawan Yunarwanto melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Juli 2024.
Lima aset Rafael yang diminta dikembalikan di tahap kasasi yakni tiga tanah dalam satu hamparan bangunan yang ada di Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta; satu tanah dan bangunan di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; dan satu bidang tanah di Jalan Santan 1, Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Sleman.
KPK meyakini aset itu berkaitan dengan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Rafael. Mantan pejabat Ditjen Pajak itu menggunakan nama orang lain untuk menyamarkan harta tersebut.
“Tim jaksa dapat sangat yakin mampu membuktikan bahwa materiil kepemilikan harta terdakwa dengan kesengajaan secara sadar disamarkan menggunakan nama ibunya,” ujar Wawan.
Baca juga: Jaksa Nilai Putusan MA Tolak Kasasi Rafael Alun Kurang Tepat |