KPK Ajukan Kasasi Terkait Pengembalian Rumah Rafael Alun

Rafael Alun. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Ajukan Kasasi Terkait Pengembalian Rumah Rafael Alun

Theofilus Ifan Sucipto • 27 March 2024 17:09

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan itu terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengembalikan aset mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo.

"Memori kasasi akan segera kami serahkan ke MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.

Ali mengatakan gugatan itu terkait aset yang diputuskan dikembalikan pada Rafael. Aset yang dimaksud, yakni rumah di Simprug, Jakarta Selatan atas nama Ernie Meike selaku istri Rafael Alun.

"Kami kasasi dalam rangka mengoptimalkan perampasan dari seluruh hasil kejahatan korupsi ini," papar dia.

Ali menyebut Lembaga Antirasuah tidak sepakat dengan majelis hakim yang mengabulkan sebagian banding Rafael. Hal itu berdasarkan analisis yang dilakukan tim jaksa.

"Argumentasi lengkap jaksa akan kami tuangkan dalam memori kasasi," ujar dia.
 

Baca juga: KPK Belum Terima Salinan Putusan Kasus Rafael Alun Meski Sudah Banding

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan sebagian banding Rafael. Majelis hakim memerintahkan rumah di Simprug yang disita KPK dikembalikan pada Rafael.

Rafael dinyatakan bersalah telah menerima gratifikasi serta melakukan pencucian uang dan divonis penjara 14 tahun. Dia juga diberikan hukuman denda Rp500 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan pemenjaraan selama tiga bulan.

Rafael juga diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau harta bendanya bakal dirampas jaksa.

Jika harta bendanya tidak cukup hukuman penjara Rafael akan ditambah selama tiga tahun. Jaksa eksekutor KPK yang nantinya akan mengurus perampasan aset tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)