Rafael Alun. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Theofilus Ifan Sucipto • 27 March 2024 17:09
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan itu terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengembalikan aset mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo.
"Memori kasasi akan segera kami serahkan ke MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.
Ali mengatakan gugatan itu terkait aset yang diputuskan dikembalikan pada Rafael. Aset yang dimaksud, yakni rumah di Simprug, Jakarta Selatan atas nama Ernie Meike selaku istri Rafael Alun.
"Kami kasasi dalam rangka mengoptimalkan perampasan dari seluruh hasil kejahatan korupsi ini," papar dia.
Ali menyebut Lembaga Antirasuah tidak sepakat dengan majelis hakim yang mengabulkan sebagian banding Rafael. Hal itu berdasarkan analisis yang dilakukan tim jaksa.
"Argumentasi lengkap jaksa akan kami tuangkan dalam memori kasasi," ujar dia.
Baca juga: KPK Belum Terima Salinan Putusan Kasus Rafael Alun Meski Sudah Banding |