MA Perintahkan Aset Milik Istri Rafael Alun Dikembalikan

25 July 2024 21:38

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait gratifikasi dan pencucian uang mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Tri Sambodo. Sejumlah bukti diminta dikembalikan.

MA memerintahkan aset milik istri Rafael Alun Tri Sambodo, Ernie Meike Torondek untuk dikembalikan. Misalnya bangunan rumah yang berada di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Lalu, ada pula aset tanah bangunan di Umbulharjo, Yogyakarta dan tanah di Jalan Santan 1, Sleman. Uang tunai senilai Rp169 juta dan Rp19,8 juta juga harus dikembalikan ke Ernie Meike Torondek.
 

Baca juga: KPK Pastikan Patuhi Putusan MA Soal Pengembalian Aset Rafael Alun

Atas putusan MA ini, Kepala Satgas (Kasatgas) Penuntutan, Wawan Yunarwanto mengatakan jaksa menghormati meski dinilai bertolak belakang dengan fakta persidangan. Sidang kasasi diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto dan anggota Arizon Mega Jaya dan Sri Indah Rahmawati. 

Meski sebagian harta istri Rafael kembali, tapi putusan kasasi ini tidak mengurangi hukuman pidana Rafael Alun. Rafael tetap divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Rafael juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)