25 July 2024 21:38
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait gratifikasi dan pencucian uang mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Tri Sambodo. Sejumlah bukti diminta dikembalikan.
MA memerintahkan aset milik istri Rafael Alun Tri Sambodo, Ernie Meike Torondek untuk dikembalikan. Misalnya bangunan rumah yang berada di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Lalu, ada pula aset tanah bangunan di Umbulharjo, Yogyakarta dan tanah di Jalan Santan 1, Sleman. Uang tunai senilai Rp169 juta dan Rp19,8 juta juga harus dikembalikan ke Ernie Meike Torondek.
Baca juga: KPK Pastikan Patuhi Putusan MA Soal Pengembalian Aset Rafael Alun |