KPK Pastikan Patuhi Putusan MA Soal Pengembalian Aset Rafael Alun

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Medcom.id/Candra.

KPK Pastikan Patuhi Putusan MA Soal Pengembalian Aset Rafael Alun

Candra Yuri Nuralam • 25 July 2024 17:49

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mematuhi putusan kasasi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Lembaga Antirasuah mengembalikan sejumlah aset yang disita.

“Sekali lagi, KPK akan taat sesuai dengan keputusan-keputusan hakim dan kemudian itu adalah putusan akhir atau berkekuatan hukum tetap, tentu kami akan laksanakan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2024.

Ghufron belum bisa memastkan kapan putusan tersebut bakal dilaksanakan. Tapi, dalam aturan main di Lembaga Antirasuah, perintah hakim harus ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 30 hari.

Ghufron menyampaikan pihaknya bakal memanfaatkan putusan tersebut sebaik mungkin. Yakni, mempelajari terlebih dahulu sebelum mengeksekusinya.

"Kami masih akan mendalami putusan tersebut ya,” ujar dia.
 

Baca juga: MA Perintahkan Aset Rafael Alun Dikembalikan, Jaksa Yakin Berkaitan dengan Pencucian Uang

Mahkamah Agung (MA) memerintahkan pengembalian sejumlah aset Rafael. Kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang itu kini sudah berkekuatan hukum tetap.

Dalam kasusnya, Rafael dinyatakan bersalah telah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dan divonis penjara 14 tahun. Dia juga diberikan hukuman denda Rp500 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan pemenjaraan selama tiga bulan.

Rafael juga diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau harta bendanya bakal dirampas jaksa.

Jika harta bendanya tidak cukup hukuman penjara Rafael akan ditambah selama tiga tahun. Jaksa eksekutor KPK yang nantinya akan mengurus perampasan aset tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)