Sidang Teddy Minahasa/Medcom.id
8 May 2023 17:21
Fakta persidangan kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa disebut tak dapat membuktikan penerimaan uang hasil penjualan sabu oleh mantan Kapolda Sumatra Barat itu. Hal tersebut sesuai pernyataan Teddy dalam persidangan, bahwa dirinya tak menerima duit haram.
"Dari beberapa keterangan yang ada, dari beberapa saksi yang telah diperiksa, tidak ada yang membuktikan bahwa paper bag itu disampaikan kepada pak Teddy Minahasa," kata Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Airlangga Nur Basuki Minarno, Senin (8/5/2023).
Menurutnya, JPU belum mampu membuktikan Teddy Minahasa menerima sejumlah uang hasil penjualan narkoba dari Dody Prawiranegara. Padahal, seharusnya jaksa dapat membuktikan itu melalui rekaman CCTV.
"Alat bukti apa yang bisa membuktikannya, ya tentu saja CCTV di rumah yang harus diperiksa. Harusnya itu yang dibuktikan, tidak hanya berdasarkan pada keterangan-keterangan mereka (saksi mahkota)," ungkapnya.
Diketahui, Teddy telah menyerahkan CCTV kepada JPU, namun barang bukti tersebut tak digunakan. JPU hanya bersandar pada keterangan saksi yang juga terdakwa dalam kasus ini.
Sementara itu, Praktisi Hukum Erwin Kallo melihat pembuktian JPU dalam kasus narkoba Teddy Minahasa ini tidak kuat. Majelis hakim diminta mempertimbangkan hal tersebut.
"Seharusnya tidak boleh ada keraguan dalam hukum. Ini tidak sah dan tidak meyakinkan," ungkap Erwin.
Sebelumnya, ?Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati atas kasus narkoba. Teddy Minahasa dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Mantan Kapolda Sumatra Barat itu akan menjalani sidang putusan atau vonis terkait kasusnya. Sidang vonis digelar pada 9 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.