8 January 2024 12:57
Vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dibacakan hari ini, 8 Januari 2024. Pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sempat ditunda karena hakim tidak siap.
“Agenda putusan,” demikian pernyataan PN Jakpus dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), Senin, 8 Januari 2024.
Awalnya, vonis Rafael Alun direncanakan dibaca pada Kamis, 4 Januari 2024. Namun, ditunda karena majelis hakim masih membutuhkan waktu.
“Jadi, konsep putusan ini kami sudah kerja semaksimal sampai detik ini ternyata belum bisa rampung, enggak bisa kami rampungkan semuanya,” ucap Ketua Majelis Suparman di Pengadilan Tipikor, Kamis, 4 Januari 2024.
Dalam pembelaan, Rafael meminta dibebaskan. Rafael mengeklaim dirinya berjasa bagi negara.
“Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia,” kata Pengacara Rafael, Junaedi, di Pengadilan Tipikor, Selasa, 2 Januari 2024.
Rafael dituntut penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam perkara ini. Hakim diminta memberikan hukuman pidana pengganti Rp18,994.806.137 ke Rafael.