Pembacaan vonis kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang terdakwa Rafael Alun Trisambodo. (Medcom.id/Candra)
Candra Yuri Nuralam • 4 January 2024 15:56
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda persidangan pembacaan vonis kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dengan terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Alasannya hakim belum siap.
“Kami tunda pembacaan putusan sampai Senin tanggal 8 Januari 2024,” kata Ketua Majelis Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 4 Januari 2024.
Suparman menjelaskan pihaknya tidak siap karena berkas kasus Rafael terlalu banyak. Sehingga, para majelis membutuhkan waktu lebih banyak untuk merangkum semua fakta hukum dalam persidangan yang ada.
Para majelis hakim juga menilai penelaahan pembelaan, maupun pembuktian kedua kubu dalam persidangan ini penting. Tujuannya agar para pengadil bisa memberikan vonis yang sesuai dengan perbuatan Rafael atas perkara yang menjeratnya.
“Jadi, konsep putusan ini kami sudah kerja semaksimal sampai detik ini ternyata belum bisa rampung, enggak bisa kami rampungkan semuanya,” ucap Suparman.
Baca:
Rafael Alun Minta Dibebaskan, MAKI: Halu |