LHKPN ilustrasi. Lampost.co
Candra Yuri Nuralam • 9 January 2024 07:28
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh pejabat menjadikan vonis 14 tahun penjara untuk mantan ASN Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai pelajaran. Pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) harus dilakukan dengan jujur.
"Pada momentum pelaporan LHKPN ini, KPK sekaligus mengimbau pada para penyelenggara negara dan wajib lapor untuk melaporkan LHKPN periodiknya secara jujur dan tepat waktu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Januari 2024.
Ali menjelaskan kasus Rafael bermula dari kejanggalan pengisian LHKPN. KPK menemukan adanya aliran dana janggal karena pengisiannya tidak jujur.
"Maka ini menjadi terobosan KPK dalam strategi penanganan perkara korupsi," ujar Ali.
Seluruh pejabat diharap tidak lagi menyepelekan pengisian LHKPN. Masyarakat juga diharap terus memantau laporan harta para ASN.
"Peran masyarakat menjadi penting dalam pengawasan LHKPN sebagai instrumen awal transparansi kepemilikan harta seorang penyelenggara negara, untuk mencegah terjadinya potensi tindak pidana korupsi," ucap Ali.
Baca juga: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara |