Kasus Rafael Alun Diminta jadi Pelajaran Pejabat agar Patuh LHKPN

LHKPN ilustrasi. Lampost.co

Kasus Rafael Alun Diminta jadi Pelajaran Pejabat agar Patuh LHKPN

Candra Yuri Nuralam • 9 January 2024 07:28

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh pejabat menjadikan vonis 14 tahun penjara untuk mantan ASN Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai pelajaran. Pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) harus dilakukan dengan jujur.

"Pada momentum pelaporan LHKPN ini, KPK sekaligus mengimbau pada para penyelenggara negara dan wajib lapor untuk melaporkan LHKPN periodiknya secara jujur dan tepat waktu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Januari 2024.

Ali menjelaskan kasus Rafael bermula dari kejanggalan pengisian LHKPN. KPK menemukan adanya aliran dana janggal karena pengisiannya tidak jujur.

"Maka ini menjadi terobosan KPK dalam strategi penanganan perkara korupsi," ujar Ali.

Seluruh pejabat diharap tidak lagi menyepelekan pengisian LHKPN. Masyarakat juga diharap terus memantau laporan harta para ASN.

"Peran masyarakat menjadi penting dalam pengawasan LHKPN sebagai instrumen awal transparansi kepemilikan harta seorang penyelenggara negara, untuk mencegah terjadinya potensi tindak pidana korupsi," ucap Ali.
 

Baca juga: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

Rafael Alun dinyatakan bersalah telah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dan divonis penjara 14 tahun. Dia juga diberikan hukuman denda Rp500 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan pemenjaraan selama tiga bulan.

Rafael juga diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau harta bendanya bakal dirampas jaksa.

Jika harta bendanya tidak cukup hukuman penjara Rafael akan ditambah selama tiga tahun. Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang nantinya akan mengurus perampasan aset tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)