8 January 2024 17:59
Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, dihukum 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia diwajibkan pula membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp10,79 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan Hakim Ketua, Suparman Nyompa menjatuhkan denda kepada Rafael Alun sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. Selain itu, majelis hakim memberikan pidana pengganti sebesar Rp10,79 miliar kepada Rafael dan wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayarkan, hakim memerintahkan jaksa untuk merampas harta benda milik Rafael. Sementara hal yang meringankan, majelis hakim menilai Rafael sudah menjadi pegawai negeri sipil (PNS) selama 30 tahun dan masih memiliki tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum. Besaran vonis tersebut sebanding dari tuntutan jaksa, namun uang denda dan pengganti nilainya lebih rendah.
Sebelumnya, jaksa menuntut denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara dan pidana pengganti sebesar Rp18,9 miliar. Merespons vonis tersebut, baik dari pihak Rafael maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.