Pemiskinan Rafael Alun jadi Prioritas KPK

Mantan pejabat Kemenkeu Rafael Alun/Medcom.id/Candra

Pemiskinan Rafael Alun jadi Prioritas KPK

Candra Yuri Nuralam • 25 April 2024 14:25

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus memiskinkan Rafael Alun Trisambodo. KPK mengajukan kasasi atas vonis banding kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak itu.

“Tim jaksa masih tetap komitmen merampas berbagai aset milik terdakwa (Rafael) untuk tujuan asset recovery sebagaimana apa yang diterangkan dalam surat tuntutannya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 April 2024.

Ali enggan memerinci aset Rafael yang jadi incaran jaksa. Kontra memori terkait hal ini sudah diserahkan melalui panitia muda tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 

Baca: KPK Ajukan Kasasi soal Pengembalian Aset Rafael Alun

KPK berharap majelis mengabulkan permintaan itu. Sehingga, ada efek jera yang muncul akibat hukuman berat Rafael.

“Dalil memori kasasi tim jaksa pada intinya juga meminta agar majelis hakim tingkat Kasasi mengabulkan dan memiliki argumentasi maupun sudut pandang yang sama tentang pentingnya efek jera dalam bentuk perampasan aset,” ujar Ali.

Rafael dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan pencucian uang. Rafael divonis penjara 14 tahun. Dia juga diberikan hukuman denda Rp500 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan pemenjaraan selama tiga bulan.

Rafael juga diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau harta bendanya bakal dirampas jaksa.

Jika harta bendanya tidak cukup hukuman penjara Rafael akan ditambah selama tiga tahun. Jaksa eksekutor KPK yang mengurus perampasan aset tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)