Hakim Perlu Waktu Pelajari Berkas Rafael Alun

4 January 2024 17:33

Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerlukan waktu tambahan untuk mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dengan terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Sebab, berkas kasus Rafael Alun sangat banyak.

Para majelis membutuhkan waktu lebih banyak untuk merangkum semua fakta hukum dalam persidangan yang ada. Mereka juga menilai penelaahan pembelaan, maupun pembuktian kedua kubu dalam persidangan ini penting. 

Tujuannya agar para pengadil bisa memberikan vonis yang sesuai dengan perbuatan Rafael atas perkara yang menjeratnya. Oleh sebab itu, persidangan ditunda hingga Senin, 8 Januari 2024.

“Kami tunda pembacaan putusan sampai Senin tanggal 8 Januari 2024,” kata Ketua Majelis Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 4 Januari 2024.

Sebelumnya, Rafael meminta dibebaskan oleh majelis hakim atas semua tuduhan yang diberikan kepadanya. Dia menilai udara bebas pantas untuknya karena sudah berjasa bagi negara.

Klaim berjasa bagi negara itu dicetuskan Rafael melalui kuasa hukumnya dalam persidangan pada Selasa, 2 Januari 2024. Dia juga menilai pantas dibebaskan karena selama persidangan bersikap sopan, kooperatif, dan memiliki tanggungan keluarga.

“Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia,” kata Pengacara Rafael, Junaedi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 2 Januari 2024.

Rafael dituntut penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam perkara ini. Hakim juga diminta memberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp18,994.806.137 ke bekas aparatur sipil negara (ASN) tajir tersebut. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)