Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 6 September 2024 18:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Rp40,5 miliar ke kas negara pada Selasa, 27 Agustus 2024. Duit itu terkait penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
“Nilai ini berasal dari uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp10.079.955.019 serta uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU dengan jumlah keseluruhan Rp29.907.294.407,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 6 September 2024.
Selain dari perkara gratifikasi, KPK pun telah menyetorkan uang rampasan dari perkara TPPU yang menjerat Rafael Alun. Uang tersebut berjumlah Rp577.081.893,66.
Tessa menjelaskan penyerahan uang itu merupakan bagian dari pemulihan kerugian negara atas kasus korupsi yang menjerat Rafael. Kini, Rafael menjalani pidana kurungan selama 14 tahun.
“Untuk Rafael Alun Trisambodo sendiri sebelumnya telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim berupa pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp500 juta,” ucap Tessa.
Baca: Nama Istri Rafael Alun Kerap Disebut di Sidang, KPK Usut Keterlibatan |