Nama Istri Rafael Alun Kerap Disebut di Sidang, KPK Usut Keterlibatan

Mantan pejabat Kemenkeu Rafael Alun/Medcom.id/Candra

Nama Istri Rafael Alun Kerap Disebut di Sidang, KPK Usut Keterlibatan

Candra Yuri Nuralam • 27 July 2024 19:54

Jakarta: Dugaan keterlibatan istri mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama Ernie kerap disebut dalam persidangan. 

“Setiap fakta yang muncul yang muncul dipersidangan akan dicermati oleh penuntut umum. Apabila di didapatkan informasi, fakta persidangan, adanya seorang saksi yang memiliki peran lebih, dalam perkara tersebut, dapat dipertimbangkan untuk dibuka penyidikan yang baru,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 27 Juli 2024.

Langkah pengusutan keterlibatan Ernie belum bisa dirinci. Menurut Tessa, penuntut umum akan melapor ke pejabat struktural maupun pimpinan KPK, terlebih dahulu.
 

Baca: MA Perintahkan Aset Milik Istri Rafael Alun Dikembalikan

“Dasar laporan pengembangan Penuntutan itu akan di teruskan menjadi surat perintah penyidikan, sekali lagi, ada prosesnya jadi kita tunggu saja,” ucap Tessa.

Mahkamah Agung (MA) memerintahkan pengembalian sejumlah aset Rafael. Kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang itu kini sudah berkekuatan hukum tetap.

Dalam kasusnya, Rafael dinyatakan bersalah telah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dan divonis penjara 14 tahun. Dia juga diberikan hukuman denda Rp500 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan pemenjaraan selama tiga bulan.

Rafael juga diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau harta bendanya bakal dirampas jaksa.

Jika harta bendanya tidak cukup hukuman penjara Rafael akan ditambah selama tiga tahun. Jaksa eksekutor KPK yang nantinya akan mengurus perampasan aset tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)