Serah terima aset Rafael Alun/Istimewa
Candra Yuri Nuralam • 18 November 2025 15:09
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan kasus rasuah senilai Rp19,7 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Barang-barang itu sebelumnya milik eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
"Kita sudah banyak memulihkan aset yang kita miliki dengan banyak instansi, sepanjang itu untuk kepentingan negara," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 November 2025.
Fitroh mengatakan, aset yang diserahkan Kejagung merupakan dua lahan dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyerahan aset dilakukan dengan status penggunaan.
