Aset Rafael Alun Rp19,7 Miliar Diserahkan KPK ke Kejagung

Serah terima aset Rafael Alun/Istimewa

Aset Rafael Alun Rp19,7 Miliar Diserahkan KPK ke Kejagung

Candra Yuri Nuralam • 18 November 2025 15:09

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan kasus rasuah senilai Rp19,7 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Barang-barang itu sebelumnya milik eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

"Kita sudah banyak memulihkan aset yang kita miliki dengan banyak instansi, sepanjang itu untuk kepentingan negara," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 November 2025.

Fitroh mengatakan, aset yang diserahkan Kejagung merupakan dua lahan dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyerahan aset dilakukan dengan status penggunaan.
 


Kejagung akan mengelola aset Rafael sebagai barang milik negara. Penyerahan aset ini bagian dari penutupan kerugian negara atas kasus korupsi yang telah terjadi.


Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto/Metro TV/Candra

Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung Hendro Dewanto mewakili instansinya untuk menerima aset dari KPK ini. Barang Rafael bakal digunakan dengan maksimal untuk mengembalikan kerugian negara.

"Pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel, menunjukkan penindakan juga bertujuan memulihkan hak negara dan mendorong tata kelola bersih" ujar Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)