Rafael Alun Butuh Waktu Berpikir Menyikapi Vonis 14 Tahun Penjara

8 January 2024 15:33

Jakarta: Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, dihukum 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia diwajibkan pula membayar uang pengganti kepada negara lebih dari Rp10 miliar.

Vonis tidak langsung mengikat. Majelis hakim memberi waktu tujuh hari kepada Rafael untuk menanggapi hukuman. “Saya pikir-pikir,” kata Rafael usai mendengarkan vonis, Senin, 8 Januari 2024.

Tak ada lagi kata-kata yang keluar dari mulut Rafael. Dia nampak tergesa meninggalkan pengadilan. “Putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap,” kata hakim ketua Suparman Nyompa.

Rafael dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Selain uang pengganti, Rafael dibebankan pula membayar denda Rp500 juta. Denda wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau diganti hukuman kurungan tiga bulan.

Uang pengganti harus dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Kalau tidak, semua harta benda Rafael akan dirampas negara. Andai belum cukup, hukuman kurungan Rafael akan ditambah tujuh tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)