4 January 2024 13:14
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dinilai tidak pantas merasa berjasa bagi negara. Klaim tersebut dikritik sebagai halusinasi semata.
"Halu (mengalami halusinasi) saya kira,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di program Metro Siang, Metro TV, Kamis 4 Januari 2024.
Boyamin mengatakan Rafael merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan dan dibayar oleh negara. Sehingga, semua tugasnya mengurus pajak tidak bisa dikategorikan berjasa bagi negara.
"Dia sudah digaji, ada tunjangan kesehatan, pensiun, keluarga. Maka dia memang dituntut untuk menjalankan kewajibannya. Itu sudah tugas dia," ucap Boyamin.
Klaim berjasa bagi negara itu dicetuskan Rafael melalui kuasa hukumnya dalam persidangan pada Selasa, 2 Januari 2024. Dia juga menilai pantas dibebaskan karena selama persidangan bersikap sopan, kooperatif, dan memiliki tanggungan keluarga.
“Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia,” kata Pengacara Rafael, Junaedi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 2 Januari 2024.
Rafael bakal menjalani sidang vonis pada Kamis, 4 Januari 2023. Dia dituntut penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam perkara ini. Hakim juga diminta memberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp18,994.806.137 ke bekas aparatur sipil negara (ASN) tajir tersebut.