Berkas Banding Mario Dandy Diterima Pengadilan Tinggi DKI

Mario Dandy dan Shane Lukas. Dok Medcom.id.

Berkas Banding Mario Dandy Diterima Pengadilan Tinggi DKI

Media Indonesia • 2 October 2023 12:23

Jakarta: Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima berkas banding dari terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Keduanya mengajukan banding atas vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pamopo Pahpahan mengatakan bahwa berkas banding Mario dan Shane telah diterima dengan nomor perkara 245/PID/2023/PT.DKI dan nomor 246/PID/2023/PT.DKI.

"Kedua perkara pidana atas nama Mario Dandy dan Shane Lukas tersebut, berkas bandingnya sudah diterima di PT DKI sebagaimana kami informasikan," kata Binsar, Senin, 2 Oktober 2023.

Binsar menjelaskan Mario dan Shane akan menjalani sidang banding pada Kamis 19 Oktober 2023 mendatang. Sidang akan digelar secara terbuka untuk umum di PT DKI Jakarta.

"Sidang I pada tanggal 19 Oktober 2023, apabila oleh Majelis Hakim di acarakan pembacaan putusan," kata dia.

Susunan majelis hakim sidang itu yakni Tony Pribadi sebagai ketua majelis hakim. Kemudian anggota majelis hakim Indah Sulistyowati dan H. Sumpeno.

"Maka akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum," sebutnya.

Mario Dandy Satriyo mengajukan banding usai divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana ke David Ozora. Jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis Mario Dandy.

Selain divonis 12 tahun penjara, Mario Dandy dihukum membayar restitusi Rp25 miliar. Sedangkan, Shane Lukas divonis lima tahun penjara. (Khoerun Nadif Rahmat)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)