Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Mario Dandy dan Shane Lukas hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Metro TV

Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Theofilus Ifan Sucipto • 7 September 2023 08:03

Jakarta: Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan akan menghadapi sidang putusan hari ini. Putusan itu terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

"Agenda untuk putusan," tulis laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.

Sidang terhadap Mario Dandy rencananya dimulai pukul 10.00 WIB. Sedangkan vonis terhadap Shane dimulai pukul 13.00 WIB. Pembacaan putusan bakal dilakukan di ruang sidang utama.

Sebelumnya, jaksa telah membacakan tuntutan terhadap Mario Dandy. Dia dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap David.

Selain itu, dia bersama Shane turut dituntut membayar restitusi sekitar Rp120 miliar. Jika Mario tidak membayar restitusi, maka akan diganti dengan pidana tujuh tahun penjara.

Sementara Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun. Jika Shane tidak sanggup membayar restitusi itu, maka bisa diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Dalam perkara tersebut, kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)