Mario Dandy dan Shane Lukas. Foto: Dok Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 1 March 2024 16:52
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo. Dia tetap divonis 12 tahun penjara karena melakukan penganiayaan berat terhadap pelajar Cristalino David Ozora.
"Tolak kasus penuntut umum dan terdakwa," tulis amar putusan yang dikutip dalam situs Kepaniteraan MA, dikutip pada Jumat, 1 Maret 2024.
Mario Dandy kini sudah menjadi terpidana karena kasasi merupakan tahapan akhir dalam proses persidangan. Penegak hukum harus segera mengeksekusinya untuk memulai proses pemenjaraan.
MA juga menolak kasasi yang diajukan oleh teman Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan alias Shane. Dia tetap dihukum penjara selama lima tahun.
"Tolak kasasi penuntut umum," tulis situs Kepaniteraan MA.
Baca juga: Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara |