Keluarga Nilai Vonis Shane Lukas Tak Adil

Keluarga Shane Lukas tak terima dengan vonis lima tahun penjara/Metro TV

Keluarga Nilai Vonis Shane Lukas Tak Adil

Theofilus Ifan Sucipto • 7 September 2023 13:32

Jakarta: Keluarga terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan tidak sepakat dengan putusan majelis hakim. Shane divonis penjara lima tahun atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

"Sangat tidak adil untuk Shane Lukas," kata tante Shane, Ratna, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.

Ratna mengatakan Shane sudah berusaha mencegah terdakwa lainnya, Mario Dandy Satriyo, menganiaya David lebih lanjut. Tindakan itu dinilai penting dan sangat meringankan Shane.

"Kalau tidak menyetop Mario Dandy, mungkin David sudah mengelak. Tapi dia (Shane) sudah meminta Mario setop agar tidak menginjak-injak David," papar dia.

Ratna membandingkan vonis Shane dengan terdakwa lainnya, Agnes. Agnes divonis 3,5 tahun penjara.

"Kami tidak terima makanya kami minta banding kepada tim pengacara kami supaya Shane diberi hukuman serendah-rendahnya," ujar dia.

Shane divonis penjara lima tahun. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima tahun," papar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.

Alimin mengatakan Shane terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Dia turut serta melakukan penganiayaan berat yang direncanakan lebih dulu.

Dalam kasus ini, Shane dan Mario Dandy Satriyo menjadi terdakwa atas penganiayaan terhadap David. Shane dituntut lima tahun penjara sedangkan Mario dituntut 12 tahun penjara.

Selain itu, Shane dan Mario dituntut membayar restitusi sekitar Rp120 miliar. Jika Shane tidak membayar restitusi, maka diganti pidana penjara enam bulan. Sementara bila Mario tidak membayar restitusi, diganti dengan pidana penjara tujuh tahun.

Kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)