Terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satriyo. Foto: MI/Susanto.
Theofilus Ifan Sucipto • 7 September 2023 17:37
Jakarta: Kuasa hukum terdakwa Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga, merespons salah satu poin pertimbangan majelis hakim dalam memvonis Mario. Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan anak bekas pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu.
"Sebesar apapun perbuatan Mario tidak bisa menghilangkan fakta dia masih muda. Masalah usia dalam sidang selalu jadi alasan yang meringankan," kata Andreas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.
Meski begitu, Andreas menegaskan pihaknya menghormati pertimbangan tersebut. Majelis hakim dinilai memiliki pandangan berbeda dengan tim kuasa hukum.
"Dan berharap bila banding, jadi salah satu faktor yang dipertimbangkan sebagai hal meringankan," ujar dia.
Andreas mengatakan kliennya juga kooperatif selama persidangan. Mario diklaim terbuka dan jujur menceritakan kasus penganiayaan yang dilakukan.
"Sampai detail-detail yang pada saatnya semua perkataan itu menjadi dasar bagaimana Pasal 355 terbukti," jelas dia.
Menurut Andreas, majelis hakim seyogianya mempertimbangkan kejujuran Mario. Sebab, kliennya dinilai tidak berbelit-belit.
"Keterbukaan dan kejujuran juga dipertimbangkan sebagai hal kooperatif dan saya yakin sudah terjadi dalam kasus ini," ucap dia
Sebelumnya, Mario divonis penjara 12 tahun. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.
Alimin menyebut hal yang memberatkan Mario ialah perbuatannya sadis dan sangat kejam. Kemudian Mario menikmati perbuatannya tersebut.
"Bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," tutur dia.
Selain itu, tindakan Mario merusak masa depan David. Sedangkan tidak ada hal yang meringankan Mario.