Hadapi Banding, Kuasa Hukum David Ozora Kantongi Fakta Baru

8 September 2023 11:35

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengungkap ada berkas yang terlambat diserahkan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan. Keterlambatan terjadi akibat PPA menyerahkan berkas tersebut ke Polres Jakarta Selatan terlebih dahulu.

"Saat itu ternyata dari PPA malah menyerahkan ke Polres Jakarta Selatan dulu, lalu dari Polres harus diserahkan lagi ke Polda, dari Polda harus ke jaksa, dari jaksa ke pengadilan," ungkap kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini.

Berkas yang dimaksud adalah hasil asesmen psikologi David Ozora yang mengungkap bahwa imbas penganiayaan Mario Dandy, kini David memiliki sifat layaknya anak berusia lima tahun. 

Berkas ini nantinya akan diserahkan sebagai fakta baru apabila Mario dan Shane mengajukan banding.

"Karena sudah dinyatakan banding dari Shane, maka berkas itu tentu akan diserahkan juga oleh jaksa penuntut umum dalam proses banding nanti," ungkap Mellisa.

"Di situ juga terlihat bagaimana kondisi psikologis David terkini. Saya rasa itu akan memperkuat atau malah hukumannya akan bertambah," lanjutnya.

Dalam kasus ini, Mario Dandy dan Lukas Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menjadi terdakwa atas penganiayaan terhadap David. Mario divonis 12 tahun penjara, sedangkan Shane divonis lima tahun penjara.

Kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)