Terdakwa penganiayaan David Ozora, Mario Dandy/Medcom.id/Siti
Medcom • 19 October 2023 19:10
Jakarta: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy. Dengan demikian, Mario Dandy tetap menjalani hukuman sesuai vonis awal, yakni 12 tahun penjara.
"Menolak upaya banding terdakwa," kata Hakim Ketua Tony Pribadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 19 Oktober.
Selain itu, Mario juga tetap diwajibkan membayar uang ganti rugi. Pengadilan pertama menetapkan Mario Dandy membayar duit ganti rugi atau restitusi sebesar Rp25 miliar.
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 dan 55 KUHP, yakni merencanakan penganiayaan berat terhadap David Ozawa. Atas keputusan itu, terdakwa masih mempunyai waktu untuk pikir-pikir atau melakukan upaya hukum lanjutan ke Mahkamah Agung.
Mario Dandy Satriyo mengajukan banding usai divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana ke David Ozora. Jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis Mario Dandy.
Selain divonis 12 tahun penjara, Mario Dandy dihukum membayar restitusi Rp25 miliar. Sedangkan, Shane Lukas divonis lima tahun penjara.
Metro TV/Rizky Nur Muhamad.