7 September 2023 18:48
Jakarta: Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis maksimal Mario Dandy Satriyo dengan hukuman 12 tahun penjara, Kamis, 7 September 2023. Mario Dandy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora.
Alimin juga mengatakan Mario Dandy harus membayar restitusi kepada David Rp25,1 miliar. Kemudian satu unit mobil Rubicon B 2571 PBP tahun 2013 warna hitam milik Mario dijual di muka umum dengan dilelang.
Dalam kasus penganiayaan, vonis terhadap Mario Dandy menurut pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan sangat jarang terjadi. Bahkan sepengetahuan Asep belum pernah ada kasus penganiayaan dilakukan remaja divonis maksimal.
“Perkara penganiayaan boleh dikatakan agak jarang sepengetahuan saya. Jarang divonis maksimal apa lagi pelakunya masih remaja, kalau 12 tahun boleh dikatakan tidak ada,” jelas Kang Asep dalam dialog di Metro TV.