7 September 2023 14:48
Kuasa hukum Shane Lukas mengaku sangat kecewa dan menyayangkan dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman lima tahun atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Ia menilai putusan itu tidak berkeadilan dan tidak sesuai fakta-fakta yang diungkap di persidangan.
"Kami sangat kecewa dengan putusan majelis hakim yang tidak berdasarkan fakta-fakta hukum," ungkap Kuasa Hukum Shane Lukas, Happy Sihombing di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.
Happy Sihombing menilai hakim tidak mempertimbangkan fakta bahwa Shane sudah berusaha mencegah terdakwa lainnya, Mario Dandy Satriyo, menganiaya David lebih lanjut. Tindakan itu dinilai penting dan sangat meringankan Shane.
"Tadi ada fakta yang meringankan, kalo Shane tidak menghalau (Mario Dandy) bisa terjadi hal yang lebih buruk," ungkap Happy Sihombing.
Pihak keluarga membandingkan vonis Shane dengan kasus Bharada E. Di mana Bharada E tidak mendapatkan hukuman seberat Shane Lukas, padahal Shane turut mencegah perbuatan Mario Dandy melakukan tindakan yang lebih buruk.
Sebelumnya hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap Shane Lukas karena melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. Shane Lukas divonis lima tahun penjara.
Alimin mengatakan Shane terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Dia turut serta melakukan penganiayaan berat yang direncanakan lebih dulu.
Dalam kasus ini, Shane dan Mario Dandy Satriyo menjadi terdakwa atas penganiayaan terhadap David. Shane dituntut lima tahun penjara sedangkan Mario dituntut 12 tahun penjara.
Selain itu, Shane dan Mario dituntut membayar restitusi sekitar Rp120 miliar. Jika Shane tidak membayar restitusi, maka diganti pidana penjara enam bulan. Sementara bila Mario tidak membayar restitusi, diganti dengan pidana penjara tujuh tahun.
Kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.