Sidang vonis dua terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas berlangsung, Kamis (7/9/2023). Mario dituntut 12 tahun penjara karena diyakini Jaksa bersama-sama terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang lakukan dengan rencana.
Perjalanan kasus:
- Penganiayaan terjadi 20 Februari 2023.
- AG menadu kepada Mario diperlakukan tidak baik oleh David.
- Mario menendang dan memukuli David.
- Peran Shane merekam kejadian dan provokasi.
- 22 Februari 2023 Mario dan Shane menjadi tersangka dan ditahan.
- Berkas dinyatakan lengkap 24 Mei 2023.
- AG divonis hukuman 3,5 tahun penjara pada April 2023.
- Sidang prdana Mario dan Shane digelar 6 juni 2023.
- Sidang tuntutan digelar 5 Agustus 2023.
Sorotan Sidang:
- Mario dituntut 2 tahun penjara dan restitusi Rp20 miliar atau 7 tahun penjara.
- Mario tidak mengajukan eksepsi.
- Mario sempat ditegur hakim mengenai sikap dan kesopanan.
- Keluarga Mario tidak hadir dalam sidang dan tidak membayar restitusi.