Mario Dandy Hadapi Persidangan Kasus Pencabulan

Mario Dandy Satriyo. Foto: MI/Susanto

Mario Dandy Hadapi Persidangan Kasus Pencabulan

Candra Yuri Nuralam • 11 December 2024 09:35

Jakarta: Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo kembali berurusan dengan hukum. Dia kini menjadi terdakwa kasus pencabulan.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto membenarkan perisdangan untuk Mario. Namun, peradilan bersifat tertutup.

“Betul, hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy. Memang sidangnya dilakukan secara tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan,” kata Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Desember 2024.

Dugaan pencabulan ini dilakukan Mario terhadap anak di bawah umur berinisial AG. Wanita itu sebelumnya merupakan pacar dari terpidana kasus penganiayaan berat tersebut.
 

Baca juga: 

Kompolnas Awasi Penanganan Kasus Pelecehan Seksual IWAS di Polda NTB


PN Jaksel bisa memberikan informasi kepada media massa atas perkembangan persidangan ini. Namun, peliputan di ruang persidangan tidak diperbolehkan.

“Dan sebagaimana kita ketahui, sidang dan perkara kesusilaan itu tentu harus dilakukan tertutup. Maka, kepada teman-teman media, bisa memperoleh informasi tentu melalui humas nantinya,” ucap Djuyamto.

Mario Dandy kini sedang menjalani pidana penjara karena menganiaya pelajar Cristalino David Ozora. Hukuman dia kini 12 tahun penjara berdasarkan hasil kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

MA juga menolak kasasi yag diajukan teman Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan alias Shane. Dia tetap dihukum penjara selama lima tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)