Sidang Banding Mario Dandy Digelar 19 Oktober

Terdakwa penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo. Foto: MI/Susanto.

Sidang Banding Mario Dandy Digelar 19 Oktober

Media Indonesia • 2 October 2023 12:30

Jakarta: Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjadwalkan sidang banding terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Sidang banding rencananya digelar pertengahan Oktober.

"Sidang I pada tanggal 19 Oktober 2023, apabila oleh Majelis Hakim di acarakan pembacaan putusan," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pamopo Pahpahan, Senin, 2 Oktober 2023

Ia mengatakan PT DKI telah menerima berkas banding Mario Dandy dan Shane Lukas. Keduanya mengajukan banding atas vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berkas banding Mario dan Shane telah diterima dengan nomor perkara 245/PID/2023/PT.DKI dan nomor 246/PID/2023/PT.DKI. Binsar memastikan sidang akan digelar secara terbuka untuk umum di PT DKI Jakarta.

Susunan majelis hakim sidang itu yakni Tony Pribadi sebagai ketua majelis hakim. Kemudian, anggota majelis hakim yaitu Indah Sulistyowati dan H. Sumpeno.

"Maka akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum," sebutnya.

Mario Dandy Satriyo mengajukan banding usai divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana ke David Ozora. Jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis Mario Dandy.

Selain divonis 12 tahun penjara, Mario Dandy dihukum membayar restitusi Rp25 miliar. Sedangkan, Shane Lukas divonis lima tahun penjara. (Khoerun Nadif Rahmat)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)