.,

MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Dihukum Penjara 18 Tahun

27 November 2025 14:41

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa Mario Dandy Satriyo. Mario terbukti melakukan tindakan pencabulan kepada mantan kekasihnya, AG

Penolakan ini membuat putusan pengadilan sebelumnya tetap berlaku, yaitu pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

"Pidana penjara selama enam tahun penjara tetap berlaku terhadap saudara Mario Dandy," ujar Juru Bicara MA Yanto, dalam program Metro Siang Metro TV, Kamis, 27 November 2025.

Sebelumnya, anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun ini juga telah dijatuhi pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Dengan demikian, dia harus mendekam di penjara selama 18 tahun.

"Mario Dandy juga telah dijatuhi pidana selama 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap korban Cristalino David Ozora, sehingga lamanya pidana yang harus dijalani selama 18 tahun penjara," kata Yanto.
 



Diketahui, kasus ini berawal dari laporan AG, mantan kekasih Mario Dandy yang mengklaim mengalami pencabulan saat masih berusia 16 tahun. Sementara itu, Mario Dandy pada saat kejadian sudah berusia 20 tahun. Tim kuasa hukum AG menyebut laporan ini telah diajukan ke pihak kepolisian sebanyak dua kali sebelumnya, namun sempat ditolak. Baru pada laporan ketiga, kasus ini diterima dan diproses lebih lanjut.

Dalam upaya pembuktian, tim kuasa hukum AG menyerahkan delapan bukti kepada pihak kepolisian, di mana empat di antaranya telah diterima. Salah satu bukti yang diklaim memperkuat dugaan tindak pidana adalah putusan pengadilan sebelumnya yang memvonis Mario Dandy bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Nama Mario Dandy sebelumnya sudah dikenal publik setelah terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora pada tahun 2023. Dalam persidangan kasus tersebut, sebanyak 17 saksi dihadirkan dan memberikan keterangan yang menguatkan Mario Dandy bersalah.

Akibat perbuatannya, Mario Dandy dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan wajib membayar restitusi Rp10 miliar kepada korban. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy sangat sadis, menyebabkan David Ozora mengalami gegar otak serta gangguan ingatan yang berdampak permanen.

Perhatian terhadap kasus ini semakin besar setelah publik mengetahui bahwa Mario Dandy merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Rafael sendiri kini tengah menjalani hukuman 14 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang, sebagaimana yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


(Nada Nisrina)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)